Home > Kebijakan

SE DJPL 1/2024 Perketat Pengawasan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia

Sosialisasi, pengawasan, dan sertifikasi kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan Port State Control Officer menjadi hal yang ditekankan SE ini.
Pekerja beraktivitas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.   Sumber:Republika/Putra M. Akbar
Pekerja beraktivitas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sumber:Republika/Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 1 Tahun 2024 diterbitkan pada 4 Januari 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri.

Hal ini dilakukan untuk menjaga posisi Indonesia dalam kategori whitelist pada organisasi Tokyo MoU dan mematuhi Memorandum Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Indonesia dengan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura. SE ini berfungsi sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis, pemilik/operator kapal, dan Organisasi yang Diakui, dalam memastikan kapal-kapal Indonesia memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum meninggalkan pelabuhan.

Surat Edaran ini mencakup peningkatan peran semua pihak dalam pemeriksaan dan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia berdasarkan konvensi dari International Maritime Organization (IMO). SE ini juga didukung oleh sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berbagai Peraturan Menteri Perhubungan yang relevan dengan keselamatan dan kelaiklautan kapal.

Sosialisasi, pengawasan, dan sertifikasi kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan Port State Control Officer menjadi hal yang ditekankan SE ini. Para pemilik/operator kapal diharuskan memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan, memiliki awak kapal yang kompeten, dan melakukan monitoring berkala terhadap kondisi kapal.

Selain itu, Organisasi yang Diakui dan Badan Klasifikasi Nasional serta Asing diwajibkan untuk meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan dan segera melakukan sosialisasi aturan baru kepada pemilik/operator kapal.

Implementasi SE ini memiliki beberapa keuntungan, termasuk peningkatan standar keselamatan kapal Indonesia yang beroperasi di luar negeri, perlindungan terhadap reputasi Indonesia dalam Tokyo MoU, serta peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor maritim.

Namun, tantangan yang mungkin muncul adalah peningkatan beban administrasi dan biaya operasional bagi pemilik/operator kapal yang harus memastikan semua persyaratan dipenuhi sebelum kapal berangkat ke luar negeri.

Surat Edaran ini berpotensi membawa perubahan signifikan dalam prosedur logistik laut dan transportasi laut Indonesia ke mancanegara. Dengan penekanan pada pengawasan ketat dan pemenuhan standar internasional, SE ini akan memastikan bahwa kapal berbendera Indonesia dapat bersaing di kancah global dengan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh IMO.

× Image