Ditjen Hubla Kejar Peningkatan Teknis Kesehatan Pelaut Indonesia Lewat KP-DJPL 92 Tahun 2023
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 92 Tahun 2023 mengenai Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut jadi langkah signifikan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal sebelumnya dan membawa perubahan penting dalam dokumen kesehatan pelaut, termasuk sertifikat kesehatan, lembar status kesehatan, dan buku catatan medik.
Peraturan yang dikeluarkan pada 3 Februari 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan dokumen kesehatan pelaut, dengan tujuan menghindari pemalsuan serta memastikan keseragaman dokumen di seluruh sektor maritim. Hal ini relevan mengingat pentingnya kesehatan pelaut dalam menjaga kelancaran operasi logistik dan transportasi laut di Indonesia, yang merupakan negara maritim dengan aktivitas pelayaran yang tinggi.
Keputusan ini juga menetapkan bahwa pencetakan dokumen kesehatan pelaut hanya boleh dilakukan oleh Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP). BKKP nantinya harus dapat memastikan kontrol ketat atas produksi dokumen tersebut.
Penerapan teknologi keamanan yang lebih canggih diharapkan dapat meminimalisir risiko pemalsuan, yang sebelumnya menjadi salah satu isu utama dalam industri ini.Hal ini diharapkan dapat mengurangi insiden di laut yang disebabkan oleh faktor kesehatan pelaut yang tidak memenuhi syarat.
Salah satu dampak signifikan dari peraturan ini adalah peningkatan keamanan dan kepatuhan di sektor maritim. Dengan adanya standar baru yang lebih ketat, risiko pemalsuan dokumen kesehatan pelaut dapat ditekan.
Selain meningkatkan keamanan, peraturan ini juga berpotensi meningkatkan efisiensi operasional dalam industri logistik laut. Proses verifikasi kesehatan pelaut yang lebih cepat dan transparan akan mengurangi potensi penundaan pengiriman barang.
Namun, implementasi peraturan baru ini tidaklah semulus yang diharapkan. Salah satu tantangan utama adalah biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pelaut atau perusahaan pelayaran, terutama perusahaan kecil. Pencetakan dokumen dengan teknologi keamanan yang lebih canggih tentu membutuhkan biaya yang lebih besar. Selain itu, adaptasi terhadap peraturan baru ini juga memerlukan waktu dan sumber daya yang cukup, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya edukasi yang intensif kepada seluruh stakeholder di sektor maritim. Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini. Pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai untuk membantu pelaku usaha, terutama usaha kecil, dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.