Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 25 Tahun 2023: Dampaknya Terhadap Logi
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pada tanggal 3 September 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 25 Tahun 2023 yang berfokus pada pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pendaftaran kapal dan perizinan usaha angkutan laut. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini juga menginstruksikan adanya peningkatan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran dan perizinan yang dilakukan oleh entitas bisnis yang bergerak di sektor transportasi laut. Oleh karena itu,ada instruksi untuk Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap susunan pemegang saham dan kepemilikan atas kapal yang didaftarkan.
Tindakan di atas bertujuan untuk menghindari praktik-praktik ilegal seperti kepemilikan ganda atau pendaftaran kapal dengan dokumen yang tidak sah. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur prosedur perizinan yang lebih ketat, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri angkutan laut di Indonesia.
Ada setidaknya tiga aspek yang dipaparkan oleh Surat Edaran ini, di antaranya adalah:
1. Peningkatan Keamanan dan Kepatuhan: Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi maritim meningkat, sehingga mengurangi risiko kecelakaan dan insiden di laut.
2. Transparansi dalam Pendaftaran Kapal: Pengaturan ini membantu mencegah pendaftaran kapal dengan dokumen palsu atau kepemilikan yang tidak jelas, yang dapat mengganggu stabilitas industri logistik laut.
3. Perlindungan Terhadap Investasi: Dengan adanya pemeriksaan yang lebih ketat terhadap struktur kepemilikan, investor akan merasa lebih aman karena investasi mereka berada dalam sistem yang lebih terstruktur dan terjamin.
Di sisi lain, ada beberapa potensi kekurangan dari surat edaran ini. Berikut di antaranya:
1.Beban Administratif: Penerapan pengawasan yang lebih ketat dapat meningkatkan beban administrasi bagi perusahaan pelayaran, terutama yang berskala kecil hingga menengah. Proses perizinan yang lebih panjang dan birokratis bisa menjadi hambatan dalam operasional harian.
2. Waktu dan Biaya Tambahan: Implementasi aturan baru yang dilandasi Surat Edaran ini mungkin memerlukan waktu tambahan dan biaya untuk memastikan kepatuhan penuh, meningkatkan biaya operasional perusahaan.
Bagi industri logistik dan transportasi laut di Indonesia, surat edaran ini membawa implikasi yang signifikan. Meskipun langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan integritas industri, pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang mungkin menambah kompleksitas dalam operasional mereka.
Namun, jika dijalankan dengan baik, peraturan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang berupa stabilitas dan kepercayaan investor dalam industri maritim Indonesia. Terlebih, Indonesia punya posisi strategis sebagai negara kepulauan dengan aktivitas perdagangan laut yang intensif.