SE-DJPL 20 Tahun 2023: Panduan Izin Berlayar Internasional Ditjen Hubla
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2023 tentang Tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional. Surat ini diterbitkan pada 22 Agustus 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mempertahankan posisi Indonesia dalam kategori "white list" di organisasi Tokyo MoU. Selain itu, Surat Edaran ini diterbitkan untuk memastikan bahwa kapal-kapal Indonesia tidak menghadapi kendala saat berada di pelabuhan negara lain.
Edaran ini mencakup beberapa aspek utama, termasuk pemeriksaan kelaiklautan kapal dan kewajiban badan klasifikasi serta operator kapal dalam mematuhi ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Pemeriksaan ini harus dilakukan secara ketat oleh pejabat yang berwenang sebelum kapal mendapat izin berlayar.
Ada beberapa dampak positif dari Surat Edaran ini, di antaranya adalah:
1. Meningkatkan Standar Keselamatan: Dengan pengawasan yang lebih ketat, keselamatan pelayaran kapal berbendera Indonesia di perairan internasional akan lebih terjamin. Ini dapat mengurangi risiko kecelakaan dan insiden yang dapat merugikan citra Indonesia di mata internasional.
2. Memperkuat Kepatuhan terhadap Konvensi Internasional: Penerapan edaran ini mendorong operator kapal untuk mematuhi standar-standar internasional, yang pada gilirannya meningkatkan kredibilitas Indonesia dalam komunitas maritim global.
Di sisi lain, ada beberapa potensi tantangan yang diberikan oleh Surat Edaran ini, di antaranya adalah:
1. Beban Administratif bagi Pemilik Kapal: Peningkatan pengawasan dan pemeriksaan bisa menambah beban administratif bagi pemilik dan operator kapal, terutama terkait pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis yang lebih ketat.
2. Kemungkinan Keterlambatan Operasional: Proses pemeriksaan yang lebih panjang dan detail bisa menyebabkan keterlambatan operasional, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian yang memerlukan perbaikan sebelum kapal diizinkan berlayar.
Dapat disimpulkan bahwa SE DJPL 20/2023 menegaskan komitmen Indonesia untuk meningkatkan standar kelaiklautan kapal berbendera Indonesia di pelayaran internasional. Meskipun ada tantangan operasional yang perlu diatasi, regulasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif jangka panjang bagi industri logistik dan transportasi laut Indonesia.