Port State Control: Pengawasan Ketat Kapal Asing di Pelabuhan Indonesia
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Otoritas pelabuhan di Indonesia secara rutin melakukan inspeksi terhadap kapal-kapal asing yang berlabuh sehingga perlu ada inspeksi sehingga Port State Control (PSC) menjadi solusinya. PSC, menurut deskripsi situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, adalah suatu kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan (Syahbandar) terhadap kapal-kapal asing yang berlabuh di wilayah yurisdiksinya.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut memenuhi standar keselamatan dan persyaratan internasional yang berlaku. Dengan kata lain, PSC merupakan bentuk pengawasan negara terhadap kapal-kapal asing untuk menjaga keamanan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, dan menjamin kesejahteraan para awak kapal.
Tujuan Utama PSC dapat dibagi menjadi beberapa hal, di antaranya adalah:
- Kelaiklautan: Memastikan bahwa kondisi kapal layak laut dan semua peralatan keselamatan berfungsi dengan baik sesuai dengan standar internasional seperti SOLAS (Safety of Life at Sea).
- Keamanan Kapal: Mencegah terjadinya kecelakaan di laut dengan memastikan kapal dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai dan awak kapal memiliki pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan.
- Perlindungan Lingkungan Maritim: Mencegah pencemaran laut akibat tumpahan minyak atau limbah kapal lainnya dengan memastikan kapal mematuhi peraturan MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships).
- Kesejahteraan Kru Kapal: Menjamin hak-hak dan kondisi kerja para awak kapal sesuai dengan ketentuan STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) dan MLC (Maritime Labour Convention).
PSC memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melindungi lingkungan maritim. Dengan melakukan inspeksi secara rutin, otoritas pelabuhan dapat mengidentifikasi kapal-kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan dan mengambil tindakan yang diperlukan, seperti penahanan kapal hingga perbaikan dilakukan.
Selain itu, PSC juga berfungsi sebagai pencegah bagi kapal-kapal yang ingin melakukan pelanggaran terhadap peraturan internasional.Kegiatan Port State Control di Indonesia mengacu pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi, antara lain:
- SOLAS: Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut
- MARPOL: Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran oleh Kapal
- STCW: Konvensi tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Pengawasan untuk Awak Kapal
- MLC: Konvensi kesejahteraan awak kapal dan kondisi lingkungan kerja dikapal
Pendeknya, Port State Control merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Melalui kegiatan inspeksi yang dilakukan secara rutin, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan laut, mencegah pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan para awak kapal.