Analisis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi dalam pengangkutan peti kemas di Indonesia. Peraturan yang disahkan pada 4 Oktober 2022 ini mengatur tentang kelaikan peti kemas dan kewajiban verifikasi berat kotor peti kemas sebelum diangkut menggunakan moda transportasi laut.
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi dalam pengangkutan peti kemas di Indonesia. Peraturan yang disahkan pada 4 Oktober 2022 ini mengatur tentang kelaikan peti kemas dan kewajiban verifikasi berat kotor peti kemas sebelum diangkut menggunakan moda transportasi laut.
Selain itu, peraturan ini mewajibkan verifikasi berat kotor peti kemas sebelum dimuat ke kapal. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan akurasi data berat, sehingga mencegah terjadinya kelebihan muatan yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
Implementasi peraturan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat bagi sektor logistik dan transportasi laut. Salah satu manfaat utamanya adalah peningkatan keselamatan pelayaran, mengingat pentingnya akurasi berat kotor dalam menjaga stabilitas dan keselamatan kapal.
Namun, peraturan ini juga menghadirkan beberapa tantangan bagi pelaku industri logistik. Biaya tambahan untuk verifikasi berat kotor dan pemeriksaan kelaikan peti kemas dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan logistik, yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga jasa pengiriman.
Selain itu, peraturan ini mewajibkan verifikasi berat kotor peti kemas sebelum dimuat ke kapal. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan akurasi data berat, sehingga mencegah terjadinya kelebihan muatan yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
Implementasi peraturan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat bagi sektor logistik dan transportasi laut. Salah satu manfaat utamanya adalah peningkatan keselamatan pelayaran, mengingat pentingnya akurasi berat kotor dalam menjaga stabilitas dan keselamatan kapal.
Namun, peraturan ini juga menghadirkan beberapa tantangan bagi pelaku industri logistik. Biaya tambahan untuk verifikasi berat kotor dan pemeriksaan kelaikan peti kemas dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan logistik, yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga jasa pengiriman.