Home > Kebijakan

SE-DJPL 26 Tahun 2023: Regulasi Keselamatan Kebakaran di Kapal

Implementasi SE DJPL 26/2023 dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai anggota aktif dalam Tokyo MoU dengan tujuan menjaga standar keselamatan maritim.
Ilustrasi kebakaran kapal. SE DJPL 26/2023 atur soal regulasi kebakaran kapal sesuai Tokyo MoU. Sumber:  Istimewa
Ilustrasi kebakaran kapal. SE DJPL 26/2023 atur soal regulasi kebakaran kapal sesuai Tokyo MoU. Sumber: Istimewa

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 26 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kampanye Tokyo MoU Untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi Pada Keselamatan Kebakaran (concentrated Inspection Campaign (cic) On Fire Safety) pada tanggal 5 September 2023.

Peraturan ini membahas pelaksanaan Kampanye Pemeriksaan Terfokus (Concentrated Inspection Campaign/CIC) pada keselamatan kebakaran di kapal. Kampanye ini telah berlangsung pada 1 September hingga 30 November 2023 dalam rangka meningkatkan keselamatan kebakaran di kapal yang berlayar internasional.

Salah satu ketentuan utama dari Surat Edaran ini adalah adalah pemeriksaan terfokus hanya dilakukan satu kali per kapal selama kampanye berlangsung. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan awal (Initial Inspection) Port State Control (PSC), sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Tokyo MoU.

Manfaat dari kebijakan ini adalah peningkatan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan kebakaran internasional, serta peningkatan keselamatan bagi awak kapal dan penumpang. Implementasi ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai anggota aktif dalam Tokyo MoU, yang bertujuan menjaga standar keselamatan maritim.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas untuk melakukan pemeriksaan yang lebih intensif. Biaya tambahan yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan keselamatan kebakaran mungkin menjadi beban bagi pemilik kapal.

Pemeriksaan yang ada nantinya akanmenggunakan CIC Questionnaire yang diterbitkan oleh Sekretariat Tokyo MoU untuk menilai kesesuaian alat keselamatan kebakaran di atas kapal. Hasil pemeriksaan harus dilaporkan ke sistem APCIS dan akan dievaluasi oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional harus selaras dengan program CIC Tokyo MoU, dengan fokus pada alat keselamatan pencegahan kebakaran. Sosialisasi dan komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kampanye ini.

Secara keseluruhan, Surat Edaran ini bisa meningkatkan standar keselamatan kebakaran di kapal. Kendatipun begitu, pelaksanaan isi surat edaran ini memerlukan komitmen dan kerjasama dari seluruh pihak terkait agar keamanan maritim di wilayah Indonesia dapat terjaga dengan lebih baik.

× Image