Home > Kebijakan

Analisis PERMENHUB PM 4/2023 dampaknya pada Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan T

Standar yang lebih tinggi dalam penyelenggaraan telekomunikasi-pelayaran dapat meningkatkan kualitas layanan pelaku usaha jasa maritim.
Potret Mercusuar. Alat navigasi kelautan akan diregulasi oleh pemerintah. Sumber:Republika/ Adhi Wicaksono
Potret Mercusuar. Alat navigasi kelautan akan diregulasi oleh pemerintah. Sumber:Republika/ Adhi Wicaksono

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di Perairan Indonesia pada 15 Februari 2023. Peraturan ini menandai babak baru dalam pengelolaan telekomunikasi-pelayaran di Indonesia.

Indonesia membutuhkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan keselamatan navigasi. Mengingat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lalu lintas maritim yang padat, Permenhub PM4/2023 menjadi peraturan yang sangat relevan karena bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi-pelayaran.

Permenhub PM 4/2023 mencakup berbagai aspek mulai dari perizinan hingga operasional dengan tujuan akhir untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi maritim. Beberapa poin penting dari regulasi ini antara lain:

  1. Sistem Komunikasi Radio: Pengaturan penggunaan dan operasional sistem komunikasi radio untuk memastikan komunikasi yang lancar dan aman antara kapal dan stasiun pantai.
  2. Vessel Traffic Services (VTS): Peningkatan pengawasan dan pengaturan lalu lintas kapal untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kapal berlayar di jalur yang aman.
  3. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS): Sistem yang diperbarui untuk memberikan dukungan lebih baik dalam situasi darurat, memastikan bantuan dapat diberikan secepat mungkin.
  4. E-Navigation: Implementasi teknologi navigasi elektronik yang mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber elektronik untuk memberikan panduan yang lebih akurat dan real-time kepada kapal-kapal.

Peraturan ini memiliki beberapa potensi manfaat. Pertama, dengan penguatan sistem VTS dan GMDSS, regulasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di laut dan meningkatkan respons terhadap situasi darurat. Lalu, E-Navigation akan memberikan panduan yang lebih akurat dan efisien, membantu kapal dalam navigasi yang lebih aman dan hemat waktu.

Standar yang lebih tinggi dalam penyelenggaraan telekomunikasi-pelayaran dapat meningkatkan kualitas layanan pelaku usaha jasa maritim. Posisi ini diharapkan meningkatkan daya saing industri maritim Indonesia di kancah internasional.

Penyediaan infrastruktur yang memadai, pelatihan tenaga kerja, dan koordinasi antara berbagai pihak terkait merupakan beberapa isu yang perlu diatasi. Pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak memiliki kapabilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk mematuhi regulasi ini.

× Image