Home > Kebijakan

Dampak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 terhadap Prosedur dan Tata Cara Pelaksan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara lebih efektif.
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan berlaku per 15 Juni 2021. Peraturan ini diharap membawa perubahan signifikan dalam prosedur dan tata cara pelaksanaan verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.


PM 51/2021 dirancang untuk meningkatkan standar keamanan maritim Indonesia, memperkuat perlindungan terhadap ancaman keamanan, serta memastikan kepatuhan terhadap konvensi internasional. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara lebih efektif.

Beberapa ketentuan penting dalam peraturan ini meliputi:

1.Peningkatan Standar Keamanan: Peraturan ini mengharuskan kapal dan fasilitas pelabuhan untuk memenuhi standar keamanan yang lebih tinggi, sesuai dengan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

2. Sertifikasi dan Verifikasi Berkala: Kapal dan fasilitas pelabuhan diwajibkan untuk menjalani sertifikasi dan verifikasi keamanan secara berkala, dengan tujuan memastikan bahwa standar keamanan selalu terpenuhi.

3. Pelatihan dan Pendidikan: Peraturan ini juga mengatur pelatihan dan pendidikan yang harus diikuti oleh personel keamanan kapal dan pelabuhan, guna meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menghadapi ancaman keamanan.

Implementasi PM 51 Tahun 2021 memiliki beberapa manfaat potensial yang signifikan, antara lain:

1. Peningkatan Keamanan Maritim: Dengan peningkatan standar keamanan dan pelatihan yang lebih baik, risiko ancaman terhadap kapal dan pelabuhan dapat diminimalisir.

2. Kepatuhan Internasional: Peraturan ini membantu Indonesia untuk lebih patuh terhadap standar keamanan internasional, meningkatkan reputasi negara di mata dunia.

3. Efisiensi Operasional: Dengan adanya sertifikasi dan verifikasi berkala, proses operasional kapal dan pelabuhan dapat berjalan lebih efisien dan aman.

Namun demikian, penerapan PM 51 Tahun 2021 juga tidak luput dari beberapa tantangan dan kelemahan. Pertama,peningkatan standar keamanan dan kebutuhan akan sertifikasi serta verifikasi berkala dapat meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan pelayaran dan pengelola pelabuhan.

Tantangan dalam penyediaan personel yang terlatih dan kompeten untuk memenuhi persyaratan pelatihan dan pendidikan sesuai peraturan. Efektivitas peraturan ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dan pengawasan yang ketat dari otoritas yang berwenang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 adalah langkah penting dalam meningkatkan keamanan maritim Indonesia. Meskipun menghadapi beberapa tantangan dalam implementasinya, manfaat jangka panjang berupa peningkatan keamanan, kepatuhan internasional, dan efisiensi operasional menjadikan peraturan ini sebagai landasan penting bagi kemajuan sektor maritim nasional.

× Image