Home > Kebijakan

Peran Permendag No. 65 Tahun 2020 pada Regulasi Impor dan Ekspor Lewat Laut

Perusahaan angkutan laut dan asuransi harus melaporkan penggunaan kapal secara elektronik melalui Inatrade sebelum kapal bersandar di pelabuhan Indonesia.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan Ekspor-Impor diatur oleh Permendag No. 65/2020 . Sumber: Republika/ Putra M. Akbar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan Ekspor-Impor diatur oleh Permendag No. 65/2020 . Sumber: Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kementerian Perdagangan Indonesia telah merilis Permendag No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu pada 7 Juli 2020.

Peraturan ini masih serupa dengan peraturan sebelumnya yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kelancaran perdagangan internasional. Peraturan ini berfokus dalam regulasi ekspor batubara, CPO (crude palm oil).serta impor beras dan barang untuk pengadaan pemerintah.

Permendag No. 65 Tahun 2020 menekankan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk eksportir dan importir barang tertentu dengan kapasitas angkut hingga 10.000 DWT. Perusahaan angkutan laut dan asuransi harus melaporkan penggunaan kapal secara elektronik melalui Inatrade sebelum kapal bersandar di pelabuhan Indonesia. Data yang disampaikan mencakup nama kapal, nomor IMO, dan periode kontrak/sewa kapal.

Ada beberapa manfaat potensial dari undang-undang ini, di antaranya adalah:

  1. Efisiensi Operasional: Regulasi ini bertujuan mempercepat proses ekspor dan impor dengan menetapkan standar waktu dan persyaratan yang jelas, mempercepat administrasi dan mengurangi waktu tunggu di pelabuhan.
  2. Pengawasan Lebih Baik: Penggunaan teknologi informasi dan pelaporan elektronik melalui Inatrade memungkinkan pengawasan lebih akurat dan transparan, membantu mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal.
  3. Dukungan Industri Nasional: Kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional dapat meningkatkan permintaan jasa angkutan laut dan asuransi dalam negeri sehingga mendorong industri lokal.

Sementara itu, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh undang-undang ini, di antaranya adalah:

  1. Peningkatan Biaya: Implementasi regulasi ini mungkin meningkatkan biaya operasional bagi pelaku usaha karena harus memenuhi persyaratan baru dan investasi dalam teknologi untuk pelaporan elektronik.
  2. Beban bagi Usaha Kecil: Usaha kecil mungkin kesulitan memenuhi semua ketentuan, menghambat kegiatan perdagangan dan mengurangi daya saing mereka di pasar internasional.
  3. Penyesuaian Waktu: Perubahan regulasi sering memerlukan waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dan memahami persyaratan baru, menyebabkan gangguan sementara dalam perdagangan.

Secara keseluruhan, Permendag No. 65 Tahun 2020 berpotensi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses impor dan ekspor laut. Meski ada tantangan yang perlu diatasi, regulasi ini diharapkan berdampak positif jangka panjang bagi perdagangan internasional Indonesia, memperkuat industri angkutan laut dan asuransi nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

× Image