Home > Kebijakan

Peran Regulasi Baru Angkutan Laut Permenhub No.7/ 2024 bagi Logistik Maritim

Penerapan peraturan ini diperkirakan akan meningkatkan standar keselamatan kapal.
Ilustrasi kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Logistik Maritim akan terbantu dengan PM 7/2024. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Ilustrasi kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Logistik Maritim akan terbantu dengan PM 7/2024. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal yang terbit pada 21 Maret 2024 silam. Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan standar keselamatan, keamanan, dan operasional kapal berbendera Indonesia.

Peraturan yang berlaku per 16 April 2024 ini punya dampak yang signifikan terhadap logistik maritim dan transportasi laut di Indonesia. PM 7/2024 mencakup harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi kapal yang meliputi berbagai jenis pemeriksaan, seperti keselamatan kapal, garis muat, pencegahan pencemaran, manajemen air balas, serta pemeriksaan kapal yang berganti bendera dan yang beroperasi di perairan kutub.

PM 7/2024 mencoba untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, nantinya dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.

Penerapan peraturan ini diperkirakan akan meningkatkan standar keselamatan kapal, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko kecelakaan di laut. Dengan adopsi standar internasional, kapal-kapal Indonesia diharapkan dapat bersaing lebih baik di pasar global.

Selain itu, metode UWILD (Underwater Inspection In Lieu of Dry Docking) akan memungkinkan operator kapal melakukan pemeriksaan rutin tanpa harus memasukkan kapal ke dok, yang bisa menghemat waktu dan biaya.

Secara keseluruhan, PM 7/2024 adalah langkah maju dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi kapal-kapal berbendera Indonesia. Dengan mengadopsi standar internasional dan mempermudah proses pemeriksaan, peraturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor logistik dan transportasi laut di Indonesia, meskipun membutuhkan investasi awal dari para pemilik kapal. Implementasi yang efektif dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan peraturan ini dalam jangka panjang.

× Image