Home > Kebijakan

Peran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 dalam Transportasi Laut

Subsidi angkutan barang di laut jadi salah satu mekanisme yang diterapkan lewat aturan ini.
Ilustrasi Kapal Laut yang mengantar penumpang dan barang. PM 5/2024 atur distribusi barang ke daerah 3TP. Sumber:Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi Kapal Laut yang mengantar penumpang dan barang. PM 5/2024 atur distribusi barang ke daerah 3TP. Sumber:Republika/Bowo Pribadi

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut yang diterbitkan Pemerintah pada 28 Februari 2024, memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan logistik dan transportasi laut di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

Regulasi terbaru ini menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan transportasi laut. Pemerintah berusaha memastikan seluruh operasional pelayaran mematuhi standar keselamatan yang ketat.

Subsidi angkutan barang di laut menjadi salah satu mekanisme utama. Tujuannya adalah mengurangi biaya produksi dan harga pasar, sehingga barang pokok lebih terjangkau di daerah sulit dijangkau.

Penggunaan kapal milik negara dan kapal perusahaan nasional juga diatur dalam regulasi ini. Hal ini bertujuan mengoptimalkan armada yang ada dan memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

Pelayaran rakyat juga dilibatkan melalui kerja sama dengan pelaksana utama. Ini diharapkan dapat memberdayakan pelayaran rakyat dan meningkatkan kapasitas muatan kapal.

Tantangan dalam implementasi regulasi ini termasuk memastikan kepatuhan pelaksana terhadap standar pelayanan dan pengawasan ketat terhadap subsidi. Penggunaan dana harus diawasi untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Peraturan ini berpotensi besar meningkatkan efisiensi dan efektivitas logistik laut di Indonesia. Keberhasilan implementasi tergantung pada komitmen semua pihak dalam menjalankan regulasi sesuai ketentuan.

× Image