Revitalisasi Distrik Navigasi di Indonesia: Langkah Maju Menuju Keselamatan Pelayaran
ShippingCargo.co.id,Jakarta —Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat bergantung pada transportasi laut untuk berbagai kegiatan ekonominya. Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayaran, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan fungsi Distrik Navigasi di seluruh negeri.Terlebih, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi perlu dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kenavigasian.
Salah satu perubahan utama yang tercantum dalam peraturan ini adalah klasifikasi baru untuk Distrik Navigasi. Distrik Navigasi Tipe A kini diklasifikasikan menjadi tiga kelas berbeda, masing-masing dengan tanggung jawab dan fungsi khusus untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pengelolaan alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran .
Fungsi dari setiap Distrik Navigasi juga diperjelas dalam peraturan baru ini. Distrik Navigasi Tipe A dan Tipe B memiliki tugas utama dalam perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran serta sarana bantu navigasi pelayaran. "Perubahan ini memastikan bahwa setiap distrik dapat beroperasi secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan pelayaran yang dinamis," tambah Sumadi .
Peraturan baru ini juga menekankan pentingnya modernisasi teknologi dalam operasional Distrik Navigasi. Dengan memasukkan penggunaan Vessel Traffic Service (VTS) dan Stasiun Radio Pantai (SROP), diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran operasional pelayaran.
Perubahan ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang lebih baik antara unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi serta dengan instansi pemerintah lainnya. Adanya penataan ulang ini membuat keselamatan pelayaran di Indonesia diharap meningkat.
Keselamatan pelayaran yang lebih baik akan berdampak positif pada aktivitas ekonomi. Hal ini mengingat bahwa banyak wilayah di Indonesia bergantung pada transportasi laut untuk distribusi barang dan penumpang.
Revitalisasi Distrik Navigasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayaran di Indonesia. Dengan struktur organisasi yang lebih baik, penggunaan teknologi canggih, dan koordinasi yang kuat, Indonesia siap untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di sektor transportasi laut.