Home > Shipping

Overload Kapal: Ancaman dan Solusinya

Muatan kapal yang melebihi batas yang ditetapkan dapat melanggar peraturan pelayaran.
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. Kapal tidak boleh overload ketika berlayar untuk keselamatan awaknya. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. Kapal tidak boleh overload ketika berlayar untuk keselamatan awaknya. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kapal yang kelebihan muatan sering kali mengalami ketidakstabilan, terutama dalam cuaca buruk. Ketidakstabilan ini dapat menyebabkan kapal terombang-ambing dan berpotensi karam atau terbalik, mengancam nyawa penumpang dan kru.

Beban berlebih dapat menimbulkan tekanan ekstra pada struktur kapal, mengakibatkan keretakan atau kerusakan pada lambung. Ini tidak hanya merusak kapal, tetapi juga menambah biaya perbaikan dan pemeliharaan yang tinggi.

Overload juga meningkatkan risiko tumpahan bahan bakar atau muatan berbahaya jika kapal rusak. Tumpahan ini dapat mencemari laut dan membahayakan kehidupan laut, merusak ekosistem yang rapuh.

Muatan kapal yang melebihi batas yang ditetapkan dapat melanggar peraturan pelayaran, membawa konsekuensi hukum bagi pemilik dan operator kapal. Ini bisa berujung pada denda berat atau penangguhan izin operasi.

Dilansir situs resminya,Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mencatat beberapa kecelakaan kapal yang melibatkan truk ODOL (Over Dimension and Overload), seperti tenggelamnya kapal Yunicee di Selat Bali pada 2021 silam. Kelebihan muatan truk ini berkontribusi pada kecelakaan yang merenggut nyawa penumpang.

Truk ODOL di kapal penyeberangan berpotensi merusak pintu rampa, geladak, dan sistem pemadam kebakaran. Tinggi muatan yang berlebihan juga dapat menghambat efisiensi sprinkler dan mempersempit akses penanganan darurat.

KNKT mendukung kebijakan Zero ODOL yang melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara bertahap dan komprehensif.

× Image