Memahami Perbedaan KSOP dan UPP: Pilar Penting dalam Pengelolaan Pelabuhan Indonesia
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Dalam lanskap maritim Indonesia, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) merupakan dua entitas kunci yang sering menimbulkan kebingungan mengenai peran spesifik mereka.
Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP bertindak tsebagai unit kerja di bawah Ditjen Hubla yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan komersial. Mereka juga berperan dalam koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
Di sisi lain, UPP berfokus pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, menjadi otoritas utama di pelabuhan-pelabuhan tersebut dan sering kali berperan dalam pengembangan pelabuhan menuju potensi komersialisasi di masa depan.
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jenis pelabuhan yang mereka kelola dan cakupan tanggung jawab. KSOP memiliki wewenang yang lebih luas dalam penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga di pelabuhan komersial besar, sementara UPP lebih berfokus pada pengelolaan operasional dasar di pelabuhan non-komersial atau yang sedang berkembang.
Pemahaman yang jelas tentang peran masing-masing entitas ini sangat penting dalam konteks pembangunan maritim Indonesia. Hal ini juga memungkinkan pengelolaan pelabuhan yang lebih efisien, pengembangan bertahap dari pelabuhan kecil ke besar, dan keseimbangan pembangunan antara berbagai jenis pelabuhan.
Dengan demikian, KSOP dan UPP bersama-sama membentuk tulang punggung sistem pengelolaan pelabuhan nasional, mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia melalui pengelolaan yang terstruktur dan terarah dari berbagai jenis pelabuhan di seluruh nusantara.