Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kapal: Landasan Operasional yang Aman
ShippingCargo.co.id, Jakarta – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan komponen penting dalam operasional kapal, khususnya di sektor perikanan yang dikenal dengan tingkat risiko tinggi. Banyak kecelakaan kerja di kapal perikanan disebabkan oleh human error dan seringkali berujung pada korban jiwa. Oleh karena itu, implementasi K3 yang efektif menjadi sangat penting untuk melindungi awak kapal sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Berdasarkan laporan dari Humpuss Maritime International dan studi kasus KM. Berkah Melimpah 2 oleh MA Idrus dkk. pada tahun 2022, terdapat beberapa aspek K3 yang perlu diperhatikan dalam operasional kapal perikanan, antara lain:
1. Pelatihan K3
Semua awak kapal wajib mengikuti pelatihan K3 untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menjalankan tugas sesuai standar keselamatan. Pelatihan ini dilakukan secara in-house dan mencakup prosedur evakuasi, pertolongan pertama (P3K), serta kesehatan umum selama bekerja di kapal.
2. Perlengkapan K3
Setiap kapal perikanan harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai. Sebagai contoh, KM. Berkah Melimpah 2 sudah dilengkapi dengan berbagai alat seperti alat pemadam api ringan (APAR), bola pemadam kebakaran, jaket pelampung, P3K, sarung tangan keselamatan, ringbuoy, sepatu boots, radio komunikasi, serta Automatic Identification System (AIS). Ketersediaan peralatan ini membantu meminimalisir risiko kecelakaan dan menjaga kesehatan awak kapal selama pelayaran.
3. Budaya Keselamatan
Menerapkan budaya keselamatan di kapal adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Penggunaan pakaian keselamatan, pembagian tugas jaga dek dan mesin yang jelas, serta menjaga kebersihan dan kesehatan selama pelayaran sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Selain itu, perilaku berisiko seperti konsumsi alkohol selama pelayaran harus dihindari karena dapat meningkatkan potensi kecelakaan.
4. Kepatuhan terhadap Regulasi
Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah juga merupakan elemen kunci dalam pelaksanaan K3. Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan (AKP), yang mengatur penyediaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja bagi awak kapal.
5. Peningkatan melalui Evaluasi dan Simulasi
Beberapa kegiatan lain seperti Lifeboat Drill (latihan penyelamatan diri), pertemuan bulanan QHSE (Quality, Health, Safety, and Environment), serta simulasi Recovery Person After Rescue (pemulihan orang setelah penyelamatan) juga dijalankan untuk meningkatkan kesiapan dan keselamatan awak kapal dalam menghadapi situasi darurat.
Dengan melaksanakan berbagai kegiatan K3 ini dan memastikan ketersediaan peralatan keselamatan yang memadai, diharapkan risiko kecelakaan kerja di kapal dapat diminimalisir, serta kesehatan awak kapal terjaga dengan baik. Implementasi K3 yang efektif tidak hanya melindungi awak kapal, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga kelangsungan industri maritim.