Home > Kolom

Gagalnya COC In the South China Sea dan Dampaknya Pada Industri Shipping Indonesia

Mengingat Indonesia tidak punya wilayah yang bersinggungan dengan Laut China Selatan, maka dampak signifikan tidak adanya kode etik kelautan berbeda dengan negara-negara klaiman.
Kapal rumah sakit Cina, Daishan Dao-866 (kiri) berada di Teluk Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Tiongkok jadi Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Kapal rumah sakit Cina, Daishan Dao-866 (kiri) berada di Teluk Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Tiongkok jadi Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kegagalan penandatanganan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan antara ASEAN dan Tiongkok telah menimbulkan gelombang ketidakpastian dalam industri maritim global. Dampaknya terhadap sektor pelayaran dan logistik Indonesia sangat signifikan, mengingat peran strategis Laut China Selatan (LCS) dalam perdagangan internasional.

LCS bukan sekadar perairan biasa; ia merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan urat nadi perdagangan global. Tanpa COC, ketidakpastian hukum mengancam keamanan dan efisiensi operasional kapal-kapal kargo yang melintasi kawasan ini.

Farhan Muhammad Aditomo, kolumnis Shipping Cargo, dalam artikelnya "Review of the Formulating of the Code of Conduct in South China Sea between ASEAN and the People's Republic of China" (2022), mengidentifikasi beberapa faktor penghambat. Tiga faktor tersebut adalah adanya perbedaan kepentingan nasional antar anggota ASEAN, tekanan dari Great Powers seperti Amerika Serikat, dan kebutuhan yang berbeda antar ASEAN dan Tiongkok untuk menegakkan norma dan prinisip-prinsip internasional mereka.

Mengingat Indonesia tidak punya wilayah di Laut Ciha Selatan, maka dampak signifikan tidak adanya COC berbeda dengan negara-negara klaiman. Meski begitu, ada setidaknya lima dampak ketiadaan COC terhadap industri pelayaran Indonesia:

  1. Tingginya Biaya Operasional: hal ini menyebabkan premi asuransi kapal selalu naik dan rute yang diambil bisa jadi lebih panjang dan mahal.
  2. Keterlambatan Pengiriman: adanya ancaman di Laut Cina Selatan membuat pemeriksaan keamanan lebih ketat dan meningkatkan potensi konflik sehingga penundaan lebih signifikan.
  3. Gangguan Rantai Pasokan Global: Distribusi berbagai produk dapat terpengaruh apabila ada masalah di LCS, dari barang elektronik hingga pangan.
  4. Ancaman Keamanan: Adanya risiko penyitaan kapal dan penundaan akibat inspeksi keamanan yang intensif.
  5. Ketidakpastian Hukum: Absennya kerangka hukum yang jelas dapat menjadi tantangan kebebeasan navigasi bagi kapal-kapal berbendera negara anggota ASEAN.

Kegagalan penandatanganan COC di Laut China Selatan memiliki implikasi luas bagi industri pelayaran Indonesia. Tanpa kerangka hukum yang jelas, sektor ini menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan, efisiensi, dan biaya operasional. Diperlukan upaya diplomatik yang lebih intensif untuk mewujudkan COC, demi menjamin kepentingan maritim Indonesia dan stabilitas kawasan.

× Image