Home > News

KKP Terbitkan Sertifikasi CBIB, Tingkatkan Kualitas Budidaya Lobster di Indonesia

Sertifikasi ini bertujuan memastikan kegiatan budidaya lobster di Indonesia memenuhi standar internasional.
Ilustrasi olahan lobster. Sumber:Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi olahan lobster. Sumber:Republika/Bowo Pribadi

ShippingCargo.co.id, Jakarta--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing lobster hasil budidaya di pasar global dengan menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB). Sertifikasi ini bertujuan memastikan kegiatan budidaya lobster di Indonesia memenuhi standar internasional, mendukung ambisi Indonesia menjadi pemasok utama lobster di dunia.

Seperti dilansir situs resmi KKP, pada Kamis (13/6/2024), kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, menyatakan bahwa sertifikasi CBIB akan diterapkan di berbagai lokasi budidaya lobster di seluruh Indonesia. "Di sektor budidaya, kami berkolaborasi dengan DJPB untuk melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budidaya lobster. Kita telah menyusun standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta.

Sertifikasi CBIB mencakup berbagai aspek penting dalam budidaya lobster, seperti ketelusuran dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan peluang diterimanya lobster hasil budidaya dari Indonesia di pasar internasional meningkat signifikan. Ini sejalan dengan target Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasokan lobster global.

Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES, menambahkan bahwa pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL). Standar ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan mutu BBL, memastikan benih yang dibudidayakan memiliki kualitas tinggi, yang menjadi elemen dasar dalam sertifikasi CBIB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam peraturan tersebut, benih bening lobster (BBL) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri. Untuk kegiatan budidaya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya adalah investor asing harus terlebih dahulu melakukan budidaya lobster di Indonesia.

× Image