Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan Kapal Asing di Indonesia?
ShippingCargo.co.id, Jakarta — Dominasi kapal asing dalam pengangkutan kargo ekspor dari Indonesia memunculkan kekhawatiran. Ini terkait pengawasan dan pembayaran pajak oleh perusahaan pelayaran luar negeri.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 417/KMK 04/1996, disebutkan bahwa peredaran bruto dari perusahaan pelayaran luar negeri adalah semua imbalan yang diterima dari pengangkutan orang dan barang dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri.
Peraturan ini menetapkan, besaran pajak penghasilan bagi perusahaan pelayaran luar negeri sebesar 2,64 persen dari peredaran bruto. Namun, muncul problematika mengenai mekanisme pembayaran pajak dan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak, Kemenkeu. Khususnya, dalam memastikan kepatuhan perusahaan pelayaran membayar pajaknya.
Ketua Bidang Perpajakan dan Kepabeanan DPP INSA (Indonesian National Shipowners' Association), Indra Yuli menyatakan, sebaiknya Kementerian Perhubungan mewajibkan kapal asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melampirkan Surat Setoran Pajak pada saat mengurus Surat Ijin Berlayar.
"Sebagai perbandingan, Vietnam telah menerapkan kebijakan di mana perusahaan pelayaran asing wajib membuktikan pembayaran pajak saat mengurus surat izin berlayar ke luar negeri,'' ujar Indra, Selasa (11/6/ 2024).
Menurut Indra, skema ini berhasil memastikan 100 persen kepatuhan perusahaan pelayaran asing dalam membayar pajak. Namun, apakah metode serupa bisa diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pajak?
Langkah Vietnam dalam memastikan kepatuhan pajak pelayaran asing menjadi contoh yang layak dipertimbangkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian . Mengingat besarnya kontribusi pembayaran pajak perusahaan pelayaran asing dalam angkutan kargo ekspor.