Home > Kebijakan

Kemenhub Mulai Terapkan IP Code untuk Keselamatan Kapal per 1 Juli 2024

Penerapan Kode Internasional Keselamatan Kapal menjadi langkah penting peningkatan keselamatan maritim di Indonesia.
 Semua kapal akan diberikan standar IP Code per 1 Juli 2024 mendatang. Ilujstrasi. Foto :  Republika
Semua kapal akan diberikan standar IP Code per 1 Juli 2024 mendatang. Ilujstrasi. Foto : Republika

ShippingCargo– Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah resmi memberlakukan Kode Internasional Keselamatan Kapal yang Mengangkut Personel Industri (IP Code) melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 327 Tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2024.

Mengutip situs resmi Ditjen Hubla, pemberlakuan IP Code merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan di sektor maritim, khususnya untuk kapal yang mengangkut personel industri. Kode ini dikembangkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas industri di laut, seperti konstruksi lepas pantai, minyak dan gas, serta energi terbarukan, yang membutuhkan transportasi personel yang lebih aman dan terjamin.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif, menjelaskan bahwa IP Code mencakup berbagai aspek keselamatan, mulai dari desain dan konstruksi kapal, perlengkapan keselamatan, prosedur operasional, hingga pelatihan dan sertifikasi kru kapal.

"IP Code bertujuan untuk memastikan keselamatan personel industri yang diangkut melalui laut dengan mewajibkan kapal yang mengangkut personel industri untuk memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan," ujar Dirjen Antoni, seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Hubla.

Penerapan IP Code akan memberikan dampak signifikan bagi industri maritim di Indonesia. Semua kapal yang mengangkut personel industri diwajibkan untuk memenuhi standar IP Code. Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi dan sertifikasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan kapal-kapal tersebut.

Operator kapal diharapkan segera melakukan langkah-langkah penyesuaian, termasuk pembaruan perangkat keselamatan dan pelatihan awak kapal sesuai dengan ketentuan IP Code. Kementerian Perhubungan berencana untuk memberikan sosialisasi dan bantuan teknis guna memfasilitasi proses transisi ini. (*)

× Image