Home > Kebijakan

Kemenhub dan Kemenkeu Perkuat Kerjasama Pajak Trasportasi Laut

Upaya pemerintah ini merupakan kerjasama Dirjen Pajak dan Ditjen Hubla untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan pajak transportasi laut.
Ki-ka: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi teken kerja sama pajak transportasi laut pada Jumat, 31 Mei 2024.  Foto : situs resmi Kementerian Perhubungan
Ki-ka: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi teken kerja sama pajak transportasi laut pada Jumat, 31 Mei 2024. Foto : situs resmi Kementerian Perhubungan

ShippingCargo–Kerjasama strategis antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bidang perpajakan maritim merupakan langkah penting untuk membangun sistem perpajakan yang kuat dan berkelanjutan di sektor maritim. Sebagai negara kepulauan, sektor maritim memegang peran vital dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusinya yang signifikan terhadap Pendapatan Domestik Bruto Nasional.

Kerja sama yang ditandatangani pada Jumat (31/05/2024) ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak maritim, serta meningkatkan efisiensi pengawasan dan penarikan pajak. Sinergi terbaru antara Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub diharapkan dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor maritim, sehingga dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional secara lebih optimal.

Mengutip situs resmi Kemenhub, pertukaran data elektronik dan non-elektronik yang diimplementasikan dalam kerjasama ini memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan informasi real-time mengenai operasional transportasi laut, termasuk data pelayaran, manifest barang, dan dokumen lainnya. Mekanisme di atas nantinya akan membantu dalam mengidentifikasi pelanggaran pajak dengan cepat dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, seperti:

-Peningkatan akurasi data pajak maritim.

-Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak maritim.

-Efisiensi pengawasan dan penarikan pajak maritim.

-Peningkatan kepatuhan wajib pajak maritim.

-Peningkatan penerimaan pajak maritim.

Perjanjian ini nantinya akan berlangsung selama lima tahun, dari 2024 hingga 2029. Perjanjian serupa pernah diteken oleh Kemenhub dan Kemenkeu pada 2019 silam.

Dengan perjanjian ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perpajakan maritim melalui berbagai upaya, termasuk kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Diharapkan dengan sistem perpajakan maritim yang kuat dan berkelanjutan, sektor maritim dapat terus berkontribusi secara optimal bagi kemajuan ekonomi nasional.(*)

× Image