Menhub Budi Karya: Mahkamah Pelayaran Kunci Penegakan Hukum Maritim Indonesia
ShippingCargo-- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pentingnya peran Mahkamah Pelayaran dalam menjaga ketaatan hukum di sektor maritim Indonesia. Menurut Budi Karya, Mahkamah Pelayaran, sebagai lembaga terdepan, berfungsi memastikan keadilan dan keamanan dalam pelayaran nasional.
Budi Karya saat imenghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebagai Peradilan Maritim di Jakarta pada Selasa (28/05/2024) berharap agar fokus Mahkamah Pelayaran tidak hanya pada jumlah sanksi, tetapi juga pada penindaklanjutan pelanggaran yang terjadi hingga adanya putusan hukum.
“Mahkamah Pelayaran harus berkomitmen untuk menegakkan hukum di dunia maritim. Kegiatan maritim memiliki cakupan yang sangat luas,” tutur Budi seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan.
Dalam rangka mencapai visi tersebut, Mahkamah Pelayaran telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) untuk periode 2020-2024. Dokumen Renstra ini tidak hanya menekankan hasil yang ingin dicapai selama lima tahun ke depan, tetapi juga memperhitungkan berbagai potensi dan tantangan yang mungkin timbul.
Renstra Mahkamah Pelayaran periode 2020-2024 didasarkan pada beberapa dasar hukum penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuan Renstra ini adalah meningkatkan kinerja lembaga dalam melaksanakan tugasnya, dengan salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelayanan transportasi maritim.
Lantas, apakah itu lembaga Mahkamah Pelayaran? Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, Mahkamah Pelayaran merupakan unit organisasi yang berada di bawah dan memiliki tanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Mahkamah Pelayaran memiliki tugas untuk memeriksa kecelakaan kapal secara lanjutan serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Saat ini, Mahkamah Pelayaran diketuai oleh Baitul Ikhwan.
Dalam pernyataannya, Budi berharap forum diskusi yang diadakan oleh Mahkamah Pelayaran dapat menjadi wadah tukar pikiran secara detail dan objektif. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat meningkatkan posisi Mahkamah Pelayaran sebagai salah satu lembaga maritim di Indonesia di masa depan. (*)