Home > Port

Mengenal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Pilar Utama Penjaga Keselamatan Pelayaran

KPLP berperan penting dalam dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim di Nusantara.
Kapal milik Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).  Foto :  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kapal milik Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Foto : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

ShippingCargo—Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) telah menjadi pilar utama dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia sejak zaman sebelum kemerdekaan. Lembaga penjaga pantai tertua di Indonesia ini terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan maritim dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Sejarah dan Dasar Hukum KPLP

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, DKPLP berdiri berdasarkan sejumlah peraturan yang ditetapkan pada masa kolonial Belanda. Dasar hukum pendirian KPLP meliputi Persatuan Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No. 700), Pasal 4 Peraturan Pelayaran 1936, dan Pasal 13 Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939.

Sejak saat itu, KPLP berperan vital dalam memastikan keselamatan pelayaran di seluruh perairan Indonesia. Sekarang, secara kelembagaan, KPLP berada di bawah otoritas Ditjen Hubla Kemenhub.

Tugas dan Fungsi Utama KPLP

KPLP bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang nomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KPLP melaksanakan berbagai tugas, termasuk :

- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di berbagai aspek maritim.

- Melakukan patroli dan pengamanan serta pengawasan keselamatan.

- Menjalankan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

- Menjaga ketertiban pelayaran.

- Menanggulangi musibah di laut serta melakukan pekerjaan bawah air.

- Menyediakan sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai.

Dalam menjalankan tugas penegakan hukum di perairan, KPLP memiliki lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di berbagai wilayah strategis Indonesia, yaitu:

1. PLP Kelas I Tanjung Priok: Terletak di pelabuhan terbesar Indonesia, pangkalan ini berfungsi sebagai pusat operasi utama KPLP.

2. PLP Kelas II Tanjung Uban: Berlokasi di Kepulauan Riau, pangkalan ini bertugas untuk menjaga perairan barat Indonesia.

3. PLP Kelas II Tanjung Perak: Berlokasi di Surabaya, bertanggung jawab atas pengawasan perairan Jawa Timur dan perairan Indonesia tengah.

4. PLP Kelas II Bitung: Berlokasi di Sulawesi Utara, menjadi pangkalan strategis untuk wilayah tengah dan utara Indonesia.

5. PLP Kelas II Tual: Berada di provinsi Maluku, pangkalan ini bertugas untuk menjaga perairan wilayah timur Indonesia.

Peran Strategis KPLP

Sebagai lembaga dengan sejarah panjang, KPLP memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan maritim nasional. Dengan kehadiran pangkalan yang tersebar di seluruh Nusantara, KPLP mampu menjalankan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif di perairan Indonesia. Selain itu, peran KPLP dalam penanggulangan musibah laut memastikan setiap insiden dapat ditangani dengan cepat dan efisien.

Keberadaan KPLP yang telah berdiri sejak zaman kolonial dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga laut dan pantai Indonesia. Dengan demikian, KPLP tidak hanya berperan dalam menjaga keselamatan pelayaran, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam menjaga stabilitas dan keamanan maritim nasional. (*)

× Image