Ratifikasi Konvensi IMO: Langkah Strategis dalam Logistik Maritim?

ShippingCargo.co.id, Jakarta — Regulasi maritim global menghadapi tantangan dari kepentingan regional yang beragam, menuntut pendekatan lebih kuat dalam standarisasi hukum. International Chamber of Shipping (ICS) dan Comite Maritime International (CMI) kini menggencarkan kampanye untuk mendorong pemerintah nasional meratifikasi lebih banyak konvensi IMO. Langkah ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan efisiensi dalam logistik maritim, yang berperan sebagai pilar perdagangan global.
ICS dan CMI telah lama menyoroti rendahnya tingkat ratifikasi sejumlah konvensi penting oleh banyak negara. Tahun ini, mereka memperbarui kampanye untuk mendorong pemilik kapal dan asosiasi maritim di berbagai negara agar menekan pemerintah masing-masing dalam meratifikasi beberapa konvensi kunci, termasuk:
- Konvensi Nairobi tentang Penghapusan Bangkai Kapal (Nairobi WRC)
- Protokol 2010 tentang Pengangkutan Zat Berbahaya dan Beracun (HNS Convention)
- Konvensi Hong Kong tentang Daur Ulang Kapal Secara Aman dan Ramah Lingkungan
- Konvensi Beijing tentang Efek Internasional dari Penjualan Yudisial Kapal
Dari keempat konvensi tersebut, HNS Convention masih belum memiliki cukup banyak ratifikasi untuk diberlakukan, meskipun sudah diadopsi sejak 2010. Padahal, implementasi konvensi ini penting untuk mengatur pengangkutan bahan berbahaya, yang sangat berdampak pada keamanan logistik maritim dan perlindungan lingkungan.
ICS menegaskan bahwa industri pelayaran global memerlukan kerangka regulasi yang seragam untuk menghindari tumpang tindih aturan nasional atau regional yang bisa menghambat perdagangan. Tanpa regulasi yang jelas, operator logistik maritim bisa menghadapi ketidakpastian hukum dalam operasional lintas batas, meningkatkan risiko disrupsi rantai pasok akibat perbedaan regulasi di setiap negara.
Seperti dilansir Maritime Executive, salah satu contoh manfaat ratifikasi konvensi adalah Konvensi Nairobi, yang mengharuskan pemilik kapal memiliki asuransi untuk penghapusan bangkai kapal. Negara yang tidak meratifikasi konvensi ini berisiko harus menanggung sendiri biaya pembersihan bangkai kapal asing di perairan mereka. Hingga saat ini, hanya 70 negara yang telah meratifikasi Nairobi WRC, menunjukkan perlunya dorongan lebih kuat dalam adopsi regulasi ini.
ICS dan CMI menekankan bahwa IMO siap memberikan bantuan hukum dan teknis kepada pemerintah yang ingin meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi baru. Dengan dukungan regulasi yang lebih luas, industri logistik maritim dapat memperoleh kepastian hukum, efisiensi operasional, serta perlindungan lingkungan yang lebih baik. Kampanye ini diharapkan dapat memperkuat standarisasi aturan global, yang krusial bagi kelancaran perdagangan dan rantai pasok maritim internasional.

ShippingCargo.co.id adalah media online yang berfokus pada informasi tentang shipping, pelabuhan, logistik, dan industri-industri yang terkait.