Permenhub 8/2023: Regulasi Tarif Batas Atas Pelayaran
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi. Kebijakan yang dikeluarkan pada 10 Mei 2023 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penumpang kelas ekonomi dalam penggunaan angkutan laut.
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas tarif atas bagi layanan publik angkutan laut kelas ekonomi, memberikan perlindungan terhadap penumpang, serta memastikan tarif yang wajar dan terjangkau.
Peraturan ini dasarnya adalah menetapkan tarif batas atas untuk penumpang dewasa di trayek tetap dan teratur. Secara detil, berikut adalah beberapa ketentuan utama yang diatur dalam peraturan ini:
-Batas Atas Tarif: Penetapan batas atas tarif bagi penumpang kategori dewasa serta bayi hingga 24 bulan yang dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif dewasa.
-Komponen Biaya yang Termasuk: Tarif sudah mencakup biaya makan dan minum, embarkasi atau debarkasi, pelayanan hiburan musik, dan penyediaan air tawar.
-Komponen Biaya yang Tidak Termasuk: Tidak termasuk biaya asuransi, pas masuk pelabuhan, dan angkutan perairan pelabuhan.
-Potongan Harga: Penyedia layanan angkutan laut dapat memberikan potongan harga hingga 20% bagi kelompok tertentu seperti veteran, lansia, mahasiswa, dan komunitas lainnya dengan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Peraturan ini diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain adanya perlindungan konsumen. Aturan ini menjamin tarif yang wajar dan terjangkau bagi penumpang kelas ekonomi.
Selain itu, aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyedia layanan dalam menetapkan tarif. Adanya aksesibilitas akan mempermudah akses bagi kelompok masyarakat tertentu dengan adanya potongan harga.
Namun, terdapat beberapa potensi dampak negatif yang perlu diperhatikan:
-Biaya Operasional: Pemberian potongan harga dan tarif batas atas mungkin berdampak pada pendapatan penyedia layanan angkutan laut.
-Pengawasan dan Implementasi: Membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak terjadi penyimpangan.
PM 8/2 023 memiliki tujuan yang baik dalam melindungi penumpang angkutan laut kelas ekonomi melalui penetapan tarif batas atas yang wajar. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi penumpang serta memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan.