Home > Kebijakan

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut no.20 tahun 2024 Sebagai Regulasi Gaji Pokok Awak Kapal

Dasar hukum yang digunakan meliputi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
ilustrasi koordinasi peti kemas di pelabuhan. Sumber:situs resmi IPC Terminal Petikemas
ilustrasi koordinasi peti kemas di pelabuhan. Sumber:situs resmi IPC Terminal Petikemas

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemeriksaan dan pengawasan perjanjian kerja laut terhadap gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia pada 19 Juni 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi awak kapal yang bekerja di perairan Indonesia. Berikut adalah analisis mendalam tentang isi, manfaat, dan potensi kekurangan dari regulasi ini.

Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention, serta Pasal 94 Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982. Kedua peraturan tersebut mengatur kewajiban pemilik kapal untuk memberikan gaji pokok secara teratur dan penuh kepada awak kapal sesuai dengan perjanjian kerja laut (PKL) yang telah disepakati.

Tujuan utama dari surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perjanjian kerja laut. Selain itu, regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal berbendera Indonesia.

Ruang lingkup dari surat edaran ini mencakup pemeriksaan dan pengawasan perjanjian kerja laut terhadap gaji pokok awak kapal. Dasar hukum yang digunakan meliputi berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan, seperti UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, serta berbagai peraturan menteri terkait.

Ada tiga poin dari surat edaran ini:

1. Penetapan Gaji Pokok: Surat edaran ini menetapkan bahwa gaji pokok harus memperhatikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh gubernur di wilayah penandatanganan PKL. Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lainnya seperti upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur.

2. Pemeriksaan dan Pengawasan: Kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan diwajibkan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengesahan PKL dan sijil pelaut untuk memastikan besaran gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Sanksi Administratif:Pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat. Perlindungan dan kepastian hukum bagi awak kapal menjadi prioritas, karena hal ini terkait penerimaan gaji pokok yang layak dan tepat waktu.

Penerapan standar upah minimum yang sesuai dengan UMP juga ditekankan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan awak kapal. Oleh karena itu, nantinya surat edaran ini juga diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan kepastian mengenai besaran gaji pokok yang diterima oleh awak kapal.

Meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, regulasi ini juga memiliki beberapa potensi kekurangan, seperti adanya Beban Administratif.Pemilik kapal dan operator mungkin akan menghadapi beban administratif yang lebih besar dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan gaji pokok.

Implementasi di lapangan juga menjadi tantangan. Pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, terutama di wilayah perairan yang luas dan terpencil, perlu diatur sedemikian rupa.

× Image