Home > Kebijakan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022: Dampak dan Implikasi bagi Penyelenggaraan Angk

Peraturan ini mewajibkan perusahaan angkutan laut nasional memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang angkutan laut.
Ilustrasi suasana pelabuhan. PM 23/2022 mewajibkan perusahaan angkutan laut untuk lebih kompeten. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Ilustrasi suasana pelabuhan. PM 23/2022 mewajibkan perusahaan angkutan laut untuk lebih kompeten. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pada tanggal 23 September 2022, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan angkutan laut di Indonesia.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada guna meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut. Beberapa ketentuan penting yang diubah dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pasal-pasal mengenai trayek angkutan laut, pengangkutan muatan, dan pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut.

Ada beberapa ketentuan utama dari PM 23/2022 , di antaranya adalah:

  1. Trayek Angkutan Laut:

Peraturan baru ini mengatur bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur. Penetapan jaringan trayek ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan, yang kemudian mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

2. Pengangkutan Muatan:

Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur diperbolehkan mengangkut berbagai jenis muatan, termasuk barang curah kering dan cair, barang yang sejenis, serta barang umum. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan angkutan laut dalam menangani berbagai jenis kargo.

3. Pembukaan dan Penutupan Kantor Cabang:

Peraturan ini juga memberikan panduan lebih rinci tentang pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional dan pelayaran rakyat. Pembukaan kantor cabang harus mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penyediaan jasa, serta peluang kerja bagi penduduk setempat. Proses permohonan harus melalui Lembaga Online Single Submission dan memenuhi persyaratan tertentu.

4. Kompetensi Sumber Daya Manusia:

Perusahaan angkutan laut nasional diwajibkan memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang angkutan laut. Kompetensi ini harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh badan yang berwenang.

Ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari peraturan ini. Pertama, dengan adanya pengaturan yang lebih fleksibel mengenai trayek dan pengangkutan muatan, perusahaan angkutan laut dapat lebih efisien dalam operasionalnya.

Kewajiban memiliki SDM yang kompeten akan meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan dalam angkutan laut.Proses pembukaan kantor cabang yang terstruktur melalui Lembaga Online Single Submission juga akan memudahkan ekspansi perusahaan angkutan laut.

Tantangan PM 23/2022 ini muncul ketika perusahaan angkutan laut perlu melakukan penyesuaian operasional untuk memenuhi ketentuan baru, yang mungkin memerlukan investasi tambahan.Proses administrasi pembukaan kantor cabang dan pelaporan yang lebih rinci dan kompleks dapat menjadi tantangan bagi perusahaan kecil dan menengah.

× Image