Single Billing Kepelabuhanan, Upaya Pemerintah Permudah Layanan di Pelabuhan
ShippingCargo.co.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki layanan dan efisiensi birokrasi di kawasan pelabuhan melalui berbagai terobosan. Langkah yang diambil pada 2024 ini adalah penerapan sistem single billing atau penagihan tunggal untuk jasa kepelabuhanan.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, sistem single billing kepelabuhanan ini sejalan dengan program Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2021-2022. Salah satu agendanya adalah memangkas birokrasi dan meningkatkan layanan di kawasan pelabuhan melalui simplifikasi sistem pembayaran.
Lantas, apakah itu sistem single billing? Dilansir infografis resmi Ditjen Hubla,sistem single billing kepelabuhanan merupakan simplifikasi sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pelayanan kepelabuhanan.
Penerapan single billing kepelabuhanan memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Mempersingkat waktu pelayanan kepelabuhanan
- Membantu mengefisiensikan biaya pelayanan kepelabuhanan bagi pengguna jasa
- Mengurangi antrian dan berkas administrasi yang berbelit
- Mendukung penciptaan pelabuhan yang modern dan efisien
Untuk mendukung aksi Stranas PK tersebut, Kementerian Perhubungan meluncurkan SIMPONI (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kepelabuhanan Nasional). SIMPONI fasilitasi penerbitan single billing kepelabuhanan dengan integrasi pembayaran dari pelayanan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan untuk setiap kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan.
Sebelumnya pemilik kapal harus membayar tagihan terpisah ke setiap instansi terkait. Namun kini, semua jenis pembayaran tersebut diintegrasikan menjadi satu tagihan saja yang harus dibayar.
Langkah ini disambut baik oleh para pelaku usaha kapal dan pengguna jasa kepelabuhanan karena diyakini akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam kegiatan pengapalan barang.