Home > News

Trump Tunda Tarif, Indonesia Tetap Kena 32 Persen Mulai Agustus

Kebijakan ini menjadi fase baru dalam perang dagang global yang telah dimulai sejak April 2025.
Perdagangan dunia terkena imbas tarif Amerika Serikat (ilustrasi) Sumber:Freepik
Perdagangan dunia terkena imbas tarif Amerika Serikat (ilustrasi) Sumber:Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta – Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi mengumumkan penundaan batas waktu penerapan tarif baru bagi negara-negara mitra dagang utama hingga 1 Agustus 2025. Meski demikian, Indonesia tetap dikenakan tarif tinggi sebesar 32 persen, menjadikannya salah satu negara dengan beban tarif tertinggi dalam kebijakan perdagangan terbaru AS.

Penundaan ini diumumkan melalui perintah eksekutif yang diteken Trump pada Senin (7/7), memperpanjang masa tenggang 90 hari yang semula berakhir 9 Juli. Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menyatakan bahwa kebijakan ini memungkinkan waktu tambahan untuk negosiasi, tetapi juga memperjelas bahwa tarif akan otomatis berlaku jika tidak ada kesepakatan.

"Jika Anda memilih menaikkan tarif terhadap produk kami, maka tarif yang kami kenakan akan langsung bertambah," tulis Trump dalam surat kepada Jepang dan Korea Selatan, dua negara yang juga terkena tarif sebesar 25 persen, per Republika.

Indonesia, meski telah mengupayakan diplomasi intensif untuk menurunkan beban tarif, tetap dikenakan tarif 32 persen. Bandingkan dengan tarif 25 persen untuk Tunisia dan Malaysia, atau 40 persen untuk Laos dan Myanmar. Sementara negara seperti Inggris dan Vietnam telah berhasil mencapai kesepakatan dengan AS, negosiasi Indonesia belum membuahkan hasil.

Trump juga menyampaikan bahwa tarif tambahan akan dikenakan terhadap negara-negara yang “bersekutu dengan kebijakan anti-Amerika dari BRICS.” Pernyataan ini memicu kekhawatiran pasar global, dengan indeks saham seperti S&P 500 dan nilai tukar mata uang Australia dan Selandia Baru mengalami pelemahan akibat ketidakpastian dagang.

Meski ketegangan meningkat, Trump mengklaim bahwa “banyak kesepakatan akan diumumkan” dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa kualitas kesepakatan lebih penting daripada kuantitas. Sejauh ini, hanya Inggris dan Vietnam yang telah menandatangani kesepakatan resmi, sementara Uni Eropa dan Jepang masih melanjutkan negosiasi intensif.

Di Indonesia, para pelaku industri mengkhawatirkan dampak lanjutan dari tarif tinggi terhadap ekspor unggulan, termasuk tekstil, elektronik, dan alas kaki. Republika mencatat bahwasanya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri terus berupaya memperjuangkan pelonggaran tarif sebelum tenggat 1 Agustus kendati Indonesia belum memiliki duta besar untuk Amerika Seriakt

Kebijakan ini menjadi fase baru dalam perang dagang global yang telah dimulai sejak April 2025. Kebijakan ini juga menegaskan penggunaan tarif sebagai alat tekanan politik dan ekonomi oleh Washington.

× Image