Home > Kebijakan

Memahami Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Batasan Maritim dan Hak Kedaulatan

Negara pesisir memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam.
ZEE paparkan batas laut Indonesia. Sumber: Freepik
ZEE paparkan batas laut Indonesia. Sumber: Freepik

ShippingCargo.co.id,, JAKARTA — Lautan dunia terbagi menjadi beberapa zona maritim, masing-masing dengan kerangka hukum dan hak kedaulatan tersendiri. Salah satu zona terpenting adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang menjadi kunci dalam pengelolaan sumber daya laut bagi negara pesisir.

Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), ZEE membentang hingga 200 mil laut (sekitar 370 kilometer) dari garis dasar pantai suatu negara. Dalam wilayah ini, negara pesisir memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam, baik hayati (seperti ikan dan biota laut) maupun non-hayati (seperti minyak bumi, gas alam, dan mineral bawah laut).

Batasan dan Zona Maritim

Berdasarkan hukum laut internasional, wilayah perairan terbagi menjadi:

  • Perairan Internal: Sungai, teluk, danau di dalam daratan negara.
  • Laut Teritorial: Hingga 12 mil laut dari garis dasar; negara berdaulat penuh atas wilayah ini.
  • Zona Tambahan: Hingga 24 mil laut; negara dapat menegakkan hukum terkait bea cukai, imigrasi, fiskal, dan sanitasi.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Hingga 200 mil laut; negara berhak mengelola sumber daya ekonomi.
  • Landas Kontinen: Seabed hingga batas geologis tertentu.
  • High Seas (Laut Lepas): Di luar ZEE, menjadi wilayah internasional bebas untuk semua negara.

Pentingnya ZEE dalam Konteks Global

ZEE memainkan peran vital dalam:

  • Kedaulatan Ekonomi: Memberikan negara hak eksklusif atas sumber daya alam laut.
  • Ketahanan Pangan: Menjamin stok perikanan nasional.
  • Ketahanan Energi: Memungkinkan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai.
  • Keamanan Nasional: Meningkatkan kontrol terhadap aktivitas maritim di sekitar perbatasan negara.

Tantangan dalam Pengelolaan ZEE

Meski UNCLOS memberikan kerangka hukum yang jelas, pengelolaan ZEE tidak tanpa tantangan:

  • Tumpang tindih klaim antarnegara, khususnya di wilayah laut sempit seperti Laut Cina Selatan.
  • Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh kapal asing.
  • Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
  • Perselisihan maritim yang memerlukan penyelesaian diplomatik atau hukum internasional, seperti melalui Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS).

Kesimpulan

Zona Ekonomi Eksklusif, seperti dipaparkan oleh Marine Insight, adalah bentuk perpanjangan kedaulatan negara ke wilayah laut yang kaya sumber daya. Dengan meningkatnya ketergantungan dunia terhadap sumber daya kelautan, pemahaman tentang ZEE menjadi semakin krusial. Mengelola ZEE secara bijak tidak hanya memperkuat ketahanan nasional, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem laut untuk generasi mendatang.

× Image