Krisis BWTS: 30 Sistem Gagal Lolos Inspeksi, Ancam Ekosistem Laut
ShippingCargo.co.id, Jakarta--Lebih dari 30 persen sistem pengolahan air ballast (Ballast Water Treatment Systems atau BWTS) gagal memenuhi inspeksi kepatuhan Port State, meskipun 95 persen sistem telah lolos uji commissioning. Hal ini diungkapkan dalam analisis terbaru yang diajukan oleh Global TestNet kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang sedang meninjau persyaratan BWTS. Laporan tersebut menggarisbawahi masalah pemeliharaan, pencatatan, dan pelatihan kru, serta memperingatkan adanya persyaratan tambahan yang akan berlaku pada 2025, sebelum amandemen selesai pada akhir 2026.
Per Maritime Institute, laporan dariGlobal TestNet menunjukkan bahwa hingga 44% sistem BWTS tidak berhasil menghilangkan organisme berbahaya sesuai standar internasional, bahkan setelah menjalani proses pengolahan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam ekosistem laut.
Penyebab utama ketidakpatuhan adalah kontaminasi akibat pencampuran air yang diolah dan tidak diolah, serta pembukaan atau penutupan katup yang tidak tepat. Faktor lain termasuk pertumbuhan ulang organisme akibat pembersihan tangki air ballast yang tidak cukup, serta kesalahan manusia karena kurangnya pengetahuan sistem, pemeliharaan, dan pelatihan kru. “Sistem BWTS yang dipasang dengan benar memiliki efikasi tinggi dalam menghilangkan organisme, tetapi tanpa pemahaman menyeluruh tentang pengelolaan air ballast di kapal, ketidakpatuhan akan sulit dihindari,” kata Charlène Ceresola, Manajer Proyek BWT BIO-UV Group.
Sistem pengolahan air ballast (BWTS) di kapal besar ternyata seringkali bermasalah. Berdasarkan laporan terbaru, masalah paling umum yang ditemukan adalah catatan mengenai penggunaan sistem ini yang kurang lengkap . Selain itu, banyak pula kru kapal yang kurang memahami cara kerja sistem ini atau tidak memiliki pelatihan yang cukup (16%).
Masalah lain yang sering ditemukan adalah sertifikat yang tidak valid atau hilang (16,9%). Akibatnya, banyak kapal yang harus ditahan di pelabuhan karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan mengingat air ballast punya dampak ekologis dan perlu diolah, per artikel dari Universitas Airlangga ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah mengeluarkan peraturan baru yang akan berlaku mulai tahun 2025. Peraturan ini mengharuskan semua kapal untuk memperbaiki pencatatan mengenai penggunaan BWTS. Selain itu, sesuai denga n pelatihan untuk kru kapal juga akan diperketat. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan jumlah kapal yang mengalami masalah dengan BWTS dapat berkurang. Operator kapal perlu segera mempersiapkan diri untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar tidak mengalami penundaan atau penahanan kapal di pelabuhan.