SE DJPL 12/2024, Atur Transportasi EV di Laut
ShippingCargo.co.id, Jakarta–Kendaaran listrik (EV) jadi moda transportasi darat yang mulai banyak digunakan di Indonesia. Dalam upaya mengakomodasi peningkatan penggunaan EV, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.
Surat edaran ini memberikan pedoman lengkap mengenai tata cara pengangkutan kendaraan listrik di kapal, mengingat EV masih banyak diimpor dari luar negeri. Beberapa poin penting dalam SE DJPL 12/2024 antara lain:
- Penempatan: Kendaraan listrik harus ditempatkan di area terbuka atau weather deck untuk memastikan ventilasi yang baik.
- Ventilasi: Area penyimpanan kendaraan listrik harus memiliki ventilasi yang cukup untuk mencegah akumulasi gas hidrogen yang dapat memicu kebakaran.
- Pemadam Kebakaran: Kapal wajib dilengkapi dengan pemadam kebakaran jenis ABC yang sesuai standar untuk mengatasi potensi kebakaran pada baterai kendaraan listrik.
- Pemeriksaan Berkala: Baterai kendaraan listrik harus diperiksa secara berkala sebelum dan selama perjalanan untuk memastikan kondisinya baik.
- Pelatihan: Seluruh awak kapal wajib mengikuti pelatihan khusus terkait penanganan kendaraan listrik dan prosedur evakuasi darurat.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan lainnya yang melibatkan kendaraan listrik selama proses pengangkutan di laut. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan transportasi kendaraan listrik di kapal dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: PHE dan PIS Bersinergi untuk Bisnis Karbon, Dukung Net Zero Emission 2060
Bagi pemilik kendaraan listrik yang ingin melakukan perjalanan laut, sangat penting untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, operator kapal juga harus memastikan bahwa kapal mereka dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai dan awak kapal telah terlatih dengan baik.