CPT Lebih dari Sekadar Pengiriman Gratis Standar Incoterms, Pahami Risikonya!
ShippingCargo.co.id, Jakarta— Dalam dunia perdagangan internasional, pemahaman mengenai ketentuan pengiriman barang menjadi hal yang sangat krusial bagi pelaku industri. Salah satu istilah yang penting untuk dipahami adalah Carriage Paid To (CPT), yang tercantum dalam Incoterms 2020 dan menjadi dasar dalam pengaturan pengiriman barang antar negara.
CPT adalah sebuah aturan di mana penjual logistik bertanggung jawab untuk mengatur dan membayar biaya transportasi hingga barang sampai di tempat tujuan yang telah disepakati. Namun, yang perlu diperhatikan adalah perpindahan risiko kehilangan atau kerusakan barang.
Risiko ini beralih dari penjual kepada pembeli setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama. Oleh karena itu, meskipun penjual menanggung biaya transportasi hingga tujuan akhir, pembeli tetap harus waspada karena risiko barang ada di tangan mereka setelah barang diserahkan kepada pengangkut.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tanggung jawab penjual dalam CPT juga mencakup pengurusan dokumen ekspor, sementara dokumen impor menjadi tanggung jawab pembeli. Hal ini sesuai dengan prinsip Incoterms yang membedakan antara tanggung jawab biaya dan risiko dalam proses pengiriman barang.
Sesuai dengan catatan resmi dari Business.gov.nl, CPT sangat cocok digunakan untuk pengangkutan barang dalam kontainer dan dapat diterapkan pada semua jenis transportasi, termasuk darat, laut, udara, dan kereta api.
Penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman hingga ke lokasi tujuan yang disepakati, seperti alamat bisnis pembeli, pusat distribusi, atau lokasi lainnya yang telah disepakati. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa perpindahan tanggung jawab risiko terjadi ketika barang diserahkan kepada pengangkut pertama, bukan ketika barang tiba di tujuan akhir.