EXW, Ketika Semua Risiko Impor Ditimbang di Pundak Pembeli
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Ex Works (EXW) adalah salah satu aturan yang merupakan bagian dari Incoterms 2020. EXW dapat berupa metode kerja sama ekspor impor via darat, udara dan laut.
Dalam EXW, penjual tidak memiliki tanggung jawab atas biaya dan/atau risiko pengangkutan barang ke tujuan akhir. Sebaliknya, seperti dilansir oleh PLN Suku Cadang, pembeli-lah yang bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko pengambilan barang.
Pembeli nantinya juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus formalitas ekspor dan impor, termasuk izin dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekspor-impor. Pada EXW, eksportir diuntungkan dengan kewajiban yang lebih sedikit karena hanya perlu mengemas dan melabeli produknya sebelum disiapkan untuk dikirim ke lokasi yang telah ditentukan.
Kendati EXW di atas kertas menjadi solusi ideal untuk penjual,pembeli juga mendapat keuntungan dari metode ini, diantaranya adalah:
- Biaya lebih dapat dikontrol,
- Lebih fleksibel dalam memilih jasa angkutan,
- Koordinasi lebih mudah dalam rantai suplai downstream dan/atau proses impor.
Kekurangan untuk pembeli dengan EXW di antaranya adalah:
- Tanggung jawab dan biaya jadi lebih tinggi dibandingkan aturan Incoterms lainnya,
- Risiko miskomunikasi meningkat
- Kesalahan kala mengontrol syarat ekspor makin besar.
Mengingat segala biaya dan resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli, pemuatan barang ke alat transportasi perlu tercantum dalam kontrak yang dibuat. Kalau pembeli tidak bisa melakukan pengurusan prosedur ekspor baik secara langsung maupun tidak langsung, maka aturan lain-lah yang dapat dipakai sebagai alternatif.