Home > Port

Peran Krusial Syahbandar dalam Mencegah dan Menangani Kapal Kandas

Ada dua peraturan yang dapat digunakan Syahbandar dalam penanganan kapal kandas.
Infografis Peran singkat Syahbandar. Sumber: Facebook resmi Kementerian Perhubungan 
Infografis Peran singkat Syahbandar. Sumber: Facebook resmi Kementerian Perhubungan

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Kapal kandas adalah masalah yang merepotkan bagi seluruh pemangku kepentingan. Tak terkecuali Syahbandar, yang menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab.

Syahbandar merupakan pejabat yang memimpin kegiatan kepelabuhanan serta berperan dalam pengawasan dan penegakan aturan di pelabuhan. Jabatan ini didasari oleh surat pengangkatan dari Menteri Perhubungan yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Oleh karena itu, ada peran krusial syahbandar dalam pengawasan evakuasi kapal kandas di perairan Indonesia. Menurut kajian Irvan Hidayatulloh dan Zuhdi Arman berjudul "Analisis Hukum terhadap Peran Syahbandar dalam Pengawasan Evakuasi Kapal Kandas di Perairan Laut" pada 2022, syahbandar merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Hal ini selaras dengan tiga tugas dan kewajiban Syahbandar seperti yang diamanatkan oleh Kementerian Perhubungan. Menurut situs resmi Kemenhub, Syahbandar memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, dan penetapan status hukum kapal.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.
  3. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Tiga poin di atas harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Salvaging atau Pekerjaan Bawah Air dan Keputusan Ditjen Hubla Nomor KP DJPL 692 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. Kedua peraturan ini merupakan aturan yang berperan dalam proses recovery kapal kandas.

Tantangan yang dihadapi syahbandar dalam menangani kapal kandas cukup kompleks, mulai dari kendala administrasi, waktu, hingga cuaca alam. Oleh karena itu, upaya preventif seperti patroli rutin dan koordinasi dengan instansi terkait keamanan pelabuhan seperti Badan SAR Nasional (BASARNAS) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) menjadi kunci bagi Syahbandar dan Kantor Kesyahbandaran dalam mencegah dan menangani insiden kapal kandas.

× Image