Home > Kebijakan

Dampak Keputusan Menteri Perhubungan KM 37 Tahun 2023 terhadap Peran Inaportnet dalam Pengelolaan Lo

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempercepat digitalisasi dalam sektor maritim.
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. KM 37/2023 pastikan Inaportnet jadi acuan untuk para kapal yang bersandar.    Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. KM 37/2023 pastikan Inaportnet jadi acuan untuk para kapal yang bersandar. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pada 27 April 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor KM 37 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet.

Kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan logistik dan transportasi laut di Indonesia, dengan fokus pada optimalisasi sistem Inaportnet, sebuah platform digital untuk pelayanan kapal di pelabuhan. Artikel ini akan mengupas konsekuensi dan dampak dari keputusan ini terhadap sektor logistik dan transportasi laut di Indonesia.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas mengenai pelayanan kapal melalui Inaportnet, memperbaiki tata kelola sistem ini. Selain itu, KM 37/2023 coba memastikan transparansi serta efisiensi dalam proses logistik maritim.

KM 37/2023 menjadi harapan pemerintah agar meningkatkan kinerja pelabuhan, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, dan mendorong digitalisasi yang konsisten dalam sektor maritim Indonesia.

Keputusan ini mencakup berbagai panduan teknis yang mengatur pelaksanaan layanan kapal melalui Inaportnet. Beberapa poin kunci yang disoroti dalam keputusan ini meliputi:

1. Petunjuk Layanan Kapal; ini mencakup prosedur mulai dari layanan kapal masuk hingga keluar, termasuk pengajuan hak akses, persetujuan kegiatan kapal, perpanjangan masa tambat, dan pembatalan layanan. Ini dirancang untuk memastikan bahwa semua proses berjalan lancar dan konsisten di seluruh pelabuhan.

2. Pengecualian; Kapal perang, kapal negara untuk kegiatan non-komersial, dan kapal wisata (yacht) dikecualikan dari kewajiban mengikuti panduan ini, menunjukkan fleksibilitas dalam penerapannya.

3. Tata Kelola Inaportnet; Kebijakan ini juga mengatur tata kelola Inaportnet, termasuk tahapan penerapan, pihak-pihak yang terlibat, serta tata cara pemberian hak akses. Ini dirancang untuk memperjelas tanggung jawab dan meningkatkan koordinasi antar instansi yang terkait.

Dapat dilihat bahwa manfaat Inaportnet dalam pengelolaan proses logistik pelabuhan cukup signifikan. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan waktu proses logistik di pelabuhan akan lebih singkat dan lebih efisien, yang pada akhirnya bisa menurunkan biaya operasional.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas lebih terjamin, mengurangi potensi korupsi, dan memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pelayanan kapal dapat ditelusuri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempercepat digitalisasi dalam sektor maritim, yang penting untuk menghadapi tantangan globalisasi dan persaingan internasional.

Tantangan yang dihadapi cukup signifikan, di mana tidak semua pelabuhan di Indonesia memiliki infrastruktur digital yang memadai. Hal ini bisa menjadi hambatan dalam implementasi Inaportnet secara merata.

Lalu, perlu pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas pelabuhan agar mereka mampu menjalankan sistem Inaportnet dengan baik.Hal ini mengingat kebijakan ini menetapkan bahwa biaya pelaksanaan dibebankan kepada beberapa pihak terkait,yang bisa menjadi beban tambahan bagi pelabuhan kecil atau yang sedang berkembang.

Dapat disimpulkan bahwa KM 37/2023 bisa menjadi langkah maju yang penting dalam upaya memperkuat peran Inaportnet dalam pengelolaan logistik dan transportasi laut di Indonesia.

× Image