Dampak Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 terhadap Gaji Pokok Awak Kapal
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 memperkenalkan langkah-langkah penting untuk pemeriksaan dan pengawasan perjanjian kerja laut, khususnya mengenai gaji pokok awak kapal berbendera Indonesia. Edaran yang telah dikeluarkan pada 19 Juni 2024 ini dirancang untuk memastikan bahwa gaji awak kapal dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memperhatikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ketentuan lainnya.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia. Dengan menerapkan pengawasan ketat terhadap perjanjian kerja laut (PKL), pemerintah memastikan bahwa gaji pokok yang diterima awak kapal sesuai dengan peraturan, termasuk mempertimbangkan UMP di wilayah tempat perjanjian ditandatangani.
SE DJPL 20/2024 ini mempunyai beberapa kelebihan, di antaranya adalah:
1. Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat: Surat edaran ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi awak kapal untuk menuntut hak mereka jika terjadi pelanggaran terkait gaji pokok. Dengan adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang, pelaut kini memiliki lebih banyak jaminan atas pembayaran yang adil.
2. Standarisasi Gaji: Edaran ini mendorong standarisasi gaji pokok yang didasarkan pada UMP setempat, yang berarti awak kapal bisa mendapatkan kompensasi yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah.
3.Peningkatan Pengawasan: Pemeriksaan yang lebih intensif terhadap perjanjian kerja laut akan mencegah perusahaan pelayaran dari melakukan praktek yang merugikan awak kapal, seperti memberikan gaji di bawah standar.
SE DJPL 20/2024 ini bukannya tanpa tantangan. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Ditjen Hubla:
1. Beban Administratif: Dengan diberlakukannya pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat, pemilik dan operator kapal mungkin menghadapi peningkatan beban administratif, yang bisa berdampak pada operasi bisnis sehari-hari.
2. Risiko Sanksi: Pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan edaran ini akan menghadapi sanksi administratif. Hal ini bisa menjadi masalah serius bagi perusahaan yang tidak mempersiapkan diri dengan baik.
3. Penyesuaian Gaji: Mengingat gaji pokok harus menyesuaikan dengan UMP, perusahaan pelayaran mungkin perlu melakukan penyesuaian finansial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini.
SE DJPL 20/2024 menunjukan adanya peningkatan beban administrasi dan risiko sanksi dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pelaut Indonesia. Oleh demikian, perusahaan pelayaran perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk mematuhi aturan ini, demi tercapainya kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor maritim.