KP-DJPL 327/2024: Dampak Pemberlakuan IP Code pada Logsitik dan Transportasi Laut Indonesia
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pada tanggal 30 Mei 2024, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengesahkan Keputusan Nomor KP-DJPL 327 Tahun 2024 mengenai pemberlakuan International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel (IP Code). Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan standar keselamatan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut personel industri, terutama di sektor logistik dan transportasi laut.
IP Code, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024, adalah peraturan internasional yang diadopsi melalui Resolusi IMO MSC.527(106). Tujuan utamanya adalah memastikan keselamatan dalam pengangkutan dan pemindahan personel industri yang bekerja di fasilitas lepas pantai. Hal ini mencakup pengaturan keselamatan untuk kapal yang beroperasi di perairan Indonesia maupun internasional.
Setidaknya ada tiga provisi kunci dalam keputusan ini:
1. Kapal berbendera Indonesia dengan tonase bruto atau gross tonnage (GT) 500 atau lebih, dan yang mengangkut lebih dari 12 personel industri, diwajibkan mematuhi ketentuan IP Code.
2. Kapal dengan GT di bawah 500 yang mengangkut lebih dari 12 personel industri juga dapat memilih untuk mengikuti ketentuan ini.
3. Setiap kapal yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat keselamatan personel industri, dengan masa berlaku yang mengikuti sertifikat keselamatan kapal.
Ada beberapa dampak positif dari pemberlakuan surat keterangan ini. Pertama, pemberlakuan IP Code akan meningkatkan standar keselamatan, yang berpotensi mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keamanan personel industri. Ini penting mengingat banyaknya kegiatan industri lepas pantai di Indonesia, seperti eksplorasi minyak dan gas.
Selain itu, dampak peraturan ini adalah indonesia dapat meningkatkan reputasinya dalam pelayaran global dengan mengikuti standar internasional sehingga bisa menarik lebih banyak investasi asing di sektor maritim.Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pelayaran, terutama yang terlibat dalam operasi lepas pantai.
Di sisi lain, potensi tantangan dan kekurangan dari Surat Keterangan ini cukup siginfikan, di antaranya adalah:
1. Biaya Kepatuhan:Salah satu tantangan terbesar adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mematuhi standar IP Code, terutama untuk kapal-kapal dengan GT yang lebih kecil. Perusahaan pelayaran mungkin perlu menginvestasikan modal besar untuk memperbarui kapal atau mendapatkan sertifikasi yang diperlukan.
2. Kesulitan Implementasi: Mengingat peraturan ini baru dan belum banyak diterapkan di Indonesia, bisa terjadi kesulitan dalam implementasi awal, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan.
3. Penyesuaian Operasional: Perusahaan pelayaran perlu melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bahwa seluruh kapal mereka memenuhi ketentuan baru ini. Hal ini mungkin mengakibatkan gangguan sementara pada operasi logistik dan transportasi.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 327 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam meningkatkan standar keselamatan di sektor pelayaran Indonesia. Meski ada tantangan dalam hal biaya dan implementasi, manfaat jangka panjang dalam hal peningkatan keselamatan dan reputasi internasional Indonesia di sektor maritim sangat besar.