Home > Kebijakan

PM 15 Tahun 2023: Mengatur Tata Kelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama

PM 15/2023 merupakan langkah positif dalam mendukung efisiensi rantai pasok dan daya saing logistik nasional di pasar global.
Ilustrasi Pelabuhan. PM 15/23 atur tata kelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. Sumber:Republika
Ilustrasi Pelabuhan. PM 15/23 atur tata kelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. Sumber:Republika

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama pada 12 Mei 2023 silam.Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Peraturan ini menggantikan PM 34 Tahun 2012 dan PM 35 Tahun 2012, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dengan adanya PM 15 Tahun 2023, struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama mengalami penataan ulang untuk memastikan setiap tugas dan fungsi berjalan lebih efektif. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta memperkuat pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran

Salah satu manfaat signifikan dari PM 15 Tahun 2023 adalah peningkatan standar operasional di pelabuhan. Melalui penataan ini, diharapkan pelayanan jasa kepelabuhanan menjadi lebih terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan komersial, yang pada akhirnya dapat memperlancar arus barang dan mempercepat proses logistik laut. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung efisiensi rantai pasok dan daya saing logistik nasional di pasar global.

Namun, peraturan baru ini juga menimbulkan beberapa kekhawatiran, terutama terkait dengan adaptasi organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. Dengan perubahan ini, terdapat potensi hambatan dalam proses transisi, yang bisa memengaruhi kinerja pelayanan pelabuhan dalam jangka pendek. Selain itu, implementasi aturan baru ini memerlukan koordinasi lintas instansi yang solid untuk mencegah tumpang tindih tugas dan fungsi.

Dalam jangka panjang, PM 15 Tahun 2023 diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di sektor kepelabuhanan. Struktur organisasi yang lebih ramping dan jelas akan memudahkan proses pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam hal keselamatan dan keamanan pelayaran. Dengan demikian, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan reputasi pelabuhan Indonesia di mata internasional, yang sangat penting dalam menghadapi persaingan global.

PM 15 Tahun 2023 menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan operasional pelabuhan di Indonesia. Meskipun terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, potensi manfaatnya bagi efisiensi logistik laut dan keselamatan pelayaran tidak dapat diabaikan. Pelaku industri diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini untuk memaksimalkan keuntungan yang ditawarkannya.

× Image