Home > News

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru: Perlindungan Gaji Pokok Minimum Awak Kapal Indonesia

Gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi.
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. kepelabuhanan. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Ilustrasi kapal yang bersandar di pelabuhan. kepelabuhanan. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tentang pemeriksaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap gaji pokok awak kapal berbendera Indonesia. Langkah ini jadi implementasi Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, menegaskan bahwa Surat Edaran ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi awak kapal Indonesia. "Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok dalam PKL," ujar Capt. Antoni, seperti dilansir oleh situs resmi Ditjen Hubla pada Jumat (21/6/2024).

Gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat penandatanganan PKL.

Surat Edaran ini ditujukan kepada berbagai otoritas pelabuhan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Para Kepala Kantor diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut.

"Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur," tambah Capt. Antoni, menekankan pentingnya perlindungan komprehensif terhadap hak-hak pelaut.

Kemenhub menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tutup Capt. Antoni.

× Image