Home > Kebijakan

Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Penjaga Gerbang Keselamatan Kapal

Sarana Bantu Navigasi Kapal jadi sarana pandu kapal menuju keselamatan.
Navigasi dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan kapal. Foto : dok republika
Navigasi dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan kapal. Foto : dok republika

ShippingCargo— Pelayaran di lautan luas sarat dengan potensi bahaya. Untuk memastikan keselamatan dan kelancaran navigasi kapal, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) menjadi elemen penting.

SBNP didefinisikan oleh pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010 sebagai peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang dirancang dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal. Dengan kata lain, SBNP memainkan peran penting dalam menjamin keselamatan dan kelancaran navigasi kapal.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, ada beberapa fungsi utama dari SBNP :

· Menentukan posisi dan/atau haluan kapal: Informasi ini sangat penting untuk memastikan kapal berada di jalur yang aman dan terhindar dari bahaya.

· Memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran: SBNP dapat mendeteksi dan memberi tahu kapal tentang bahaya seperti karang, gosong, atau bangkai kapal.

· Menunjukkan batas-batas alur pelayaran yang aman: Alur pelayaran ini dirancang untuk memandu kapal melewati area yang aman dan terhindar dari bahaya.

· Menandai garis pemisah lalu lintas kapal: Garis ini memisahkan arus kapal yang berlawanan arah untuk mencegah tabrakan.

· Menunjukkan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan: SBNP dapat menunjukkan area yang dibatasi untuk kegiatan tertentu, seperti area latihan militer atau area penambangan.

· Menunjukkan batas wilayah suatu negara: SBNP dapat menunjukkan batas laut teritorial suatu negara.

Dengan memahami fungsinya dan jenis-jenisnya, para navigator dapat memanfaatkan SBNP secara optimal untuk memastikan pelayaran yang aman dan efisien. Berdasarkan Pasal 21 PP No.5 2010, Berikut adalah kategori dan jenis SBNP berdasarkan cara kerjanya, yaitu:

· Visual atau penglihatan: menara suar (mensu), rambu suar (ramsu), pelampung suar (pelsu), dan tanda siang.

· Elektronik: Global Positioning System (GPS), Differential Global Position System (DGPS), radar beacon, radio beacon, radar surveillance, dan medium wave radio beacon.

· Audible: Ditempatkan di daerah berkabut atau pandangan terbatas.

SBNP bukan hanya penjaga gerbang keselamatan di lautan luas, tetapi juga kompas yang mengantarkan maritim Indonesia menuju masa depan yang gemilang. SBNP membuka peluang ekonomi maritim yang lebih luas dan berkelanjutan, mendorong terciptanya pelayaran yang efisien dan tepat waktu, serta membuka jalan bagi pengembangan maritim cerdas yang terintegrasi. (*)

× Image