Sunk Cost, Bangkai Kapal, dan Mendesaknya Konvensi Nairobi

ShippingCargo.co.id, Jakarta—Ribuan kapal yang karam di perairan dunia tidak hanya menjadi bahaya navigasi tetapi juga ancaman lingkungan yang serius. Konvensi Nairobi tentang Pengangkatan Bangkai Kapal hadir sebagai solusi global untuk memastikan tanggung jawab hukum dan operasional dalam penanganan kapal yang tenggelam. Namun, penerapan konvensi ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Bangkai kapal yang dibiarkan begitu saja di lautan dapat menyebabkan risiko besar bagi pelayaran, lingkungan, dan ekonomi. Minyak yang bocor dari kapal yang karam bisa mencemari ekosistem laut, merugikan industri perikanan dan pariwisata. Selain itu, kapal yang tenggelam di jalur pelayaran utama dapat mengganggu lalu lintas maritim dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Konvensi Nairobi, yang mulai berlaku pada tahun 2015, bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan memberikan pedoman hukum tentang tanggung jawab pemilik kapal dalam pengangkatan bangkai kapal. Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal untuk menanggung biaya pengangkatan bangkai kapal yang membahayakan keselamatan dan lingkungan. Negara yang telah meratifikasi konvensi memiliki kewenangan untuk meminta pemilik kapal segera menindaklanjuti insiden yang terjadi di perairannya, per Maritime Executive.
Namun, hingga saat ini, belum semua negara mengadopsi Konvensi Nairobi, sehingga masih ada kesenjangan dalam penerapan aturan ini di berbagai wilayah maritim. Di beberapa kasus, pemilik kapal menghindari tanggung jawab mereka, membuat biaya pembersihan harus ditanggung oleh negara atau komunitas setempat. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya infrastruktur untuk pengangkatan bangkai kapal memperburuk situasi.
Sejumlah insiden, seperti tenggelamnya kapal-kapal yang membawa bahan bakar berbahaya, menunjukkan betapa pentingnya implementasi konvensi ini secara luas. Kasus-kasus pencemaran laut akibat kapal yang tenggelam membuktikan bahwa tanpa regulasi yang kuat, dampak lingkungan dan ekonomi bisa sangat besar.
Dengan semakin meningkatnya jumlah kapal yang beroperasi di seluruh dunia, urgensi penerapan Konvensi Nairobi semakin nyata. Negara-negara yang belum meratifikasi konvensi ini perlu mengambil langkah cepat untuk memastikan keselamatan maritim dan perlindungan lingkungan laut. Tanpa aksi nyata, biaya sosial, ekonomi, dan ekologis dari kapal yang karam akan terus meningkat, menjadi beban bagi generasi mendatang.

ShippingCargo.co.id adalah media online yang berfokus pada informasi tentang shipping, pelabuhan, logistik, dan industri-industri yang terkait.