Home > Kebijakan

Kemenhub Tingkatkan Izin Pelabuhan

Masyarakat juga didorong untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin melalui Kantor Syahbandar terdekat atau nomor pengaduan Ditjen Perhubungan Laut.
Kemenhub upayakan pelabuhan yang lebih tertib. Sumber: Freepik. 
Kemenhub upayakan pelabuhan yang lebih tertib. Sumber: Freepik.

ShippingCargo.co.id—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan upaya intensif guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan di seluruh Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa hanya pelabuhan resmi yang terdaftar dan memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenhub yang diperbolehkan beroperasi, sehingga mencegah penyalahgunaan fungsi pelabuhan untuk kepentingan di luar ketentuan.

Dalam upaya tersebut, Kemenhub telah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Izin tersebut meliputi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus perizinan untuk menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan yang tidak resmi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting dalam RIPN, yang terdiri atas 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, ada 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan serta 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum. Seluruh pelabuhan ini harus dikelola sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan operasional yang transparan dan akuntabel, per situs resmi Ditjen Hubla pada Kamis (6/2/2025).

Ciri khas pelabuhan yang memiliki izin operasional antara lain adalah pemasangan tanda plang nama pelabuhan serta papan informasi legalitas perizinan, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL. Dengan adanya tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah memverifikasi legalitas operasional pelabuhan. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin melalui Kantor Syahbandar terdekat atau nomor pengaduan Ditjen Perhubungan Laut.

Lebih lanjut, Kemenhub menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan, keamanan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Melalui sinergi dan kolaborasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya, Kemenhub berupaya mengoptimalkan kegiatan patroli dan penjagaan perairan. Upaya ini dijalankan sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO), guna memastikan keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan di wilayah NKRI.

× Image