Shore Leave, Kegiatan Pelaut Diluar Kapal
ShippingCargo.co.id, Jakarta– Pelaut, sebagaimana pekerjaan pada umumnya, juga memiliki periode cutinya sendiri. Periode cuti pelaut ini dikenal sebagai “Shore Leave”.
'Shore leave' dideskripsikan sebagai periode di mana pelaut diizinkan meninggalkan kapal saat bersandar di pelabuhan. Durasi cuti ini bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung jadwal kapal di pelabuhan.
Pentingnya 'shore leave' tidak bisa diabaikan. Menurut Marine Insight, kesempatan ini memberikan jeda yang diperlukan untuk relaksasi dan eksplorasi lingkungan baru. Perubahan suasana ini berperan signifikan dalam menjaga kesehatan mental dan mencegah kelelahan yang dapat mempengaruhi kinerja mereka. Hal ini penting bagi pelaut yang berbulan-bulan berada di kapal.
Hak pelaut untuk mendapatkan 'shore leave' diakui secara internasional. Menurut Konvensi Organisasi Maritim Internasional tentang Fasilitasi Lalu Lintas Maritim, otoritas publik harus mengizinkan awak kapal asing untuk turun ke darat selama kapal berada di pelabuhan, asalkan formalitas kedatangan kapal telah dipenuhi. Penolakan hanya dapat dilakukan atas dasar kesehatan, keselamatan, atau ketertiban umum.
Namun, dalam praktiknya, beberapa faktor dapat membatasi 'shore leave'. Masalah keamanan, persyaratan visa, dan jadwal kapal yang ketat sering menjadi hambatan bagi pelaut untuk menikmati hak ini. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan pelayaran dan otoritas terkait untuk memastikan bahwa prosedur yang memfasilitasi 'shore leave' diterapkan dengan baik demi kesejahteraan pelaut.
Memahami dan menghormati aspek-aspek 'shore leave' esensial untuk menjaga keseimbangan antara operasi kapal yang efisien dan kesejahteraan awaknya. Dengan memberikan kesempatan bagi pelaut untuk beristirahat dan berinteraksi dengan dunia luar, industri maritim dapat meningkatkan produktivitas dan moral kerja secara keseluruhan.