Mengenal Wharfage, Biaya Operator Pengiriman Barang Pelabuhan
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Wharfage adalah istilah dalam industri pelabuhan yang merujuk pada biaya yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas pelabuhan. Biaya ini dibebankan pada barang yang ditempatkan atau dipindahkan di dermaga, baik untuk ekspor, impor, maupun pemindahan domestik. Bagi banyak pelaku industri, pemahaman yang jelas tentang wharfage sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap keseluruhan biaya pengiriman.
Wharfage biasanya dikenakan oleh operator pelabuhan atau otoritas pelabuhan setempat, seperti yang diterapkan di Tanjung Priok, salah satu pelabuhan utama di Indonesia. Berdasarkan tarif yang dipublikasikan oleh otoritas, biaya wharfage bisa berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan skala pengiriman.
Secara umum, besaran tarif ditentukan berdasarkan volume, bobot, dan durasi barang berada di area pelabuhan. Sebagai contoh, melabuhan yang dikelola oleh Pelindo 2 di Indonesia menerapkan tarif wharfage yang transparan dan dapat diakses publik.
Pada beberapa terminal, seperti Tanjung Priok, pengguna dapat melakukan simulasi tarif secara online, memberikan gambaran tentang biaya yang akan dikenakan sebelum proses pengiriman dimulai. Namun, untuk barang yang disimpan lebih dari tiga hari, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan regulasi penyimpanan dari Kementerian Perhubungan, per situs resmi Samudera Indonesia.
Bagi pengguna jasa pelabuhan, penting untuk mencatat bahwa biaya wharfage umumnya dibayar di muka sebelum keberangkatan barang atau kapal. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, beberapa operator pelabuhan menyediakan opsi pengembalian dana. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperhitungkan dan merencanakan biaya pengiriman secara lebih efisien.