Home > Kebijakan

SE-DJPL 17 Tahun 2024 : Peraturan Perizinan Keagenan Awak Kapal

Efisiensi operasional juga terjamin dengan adanya integrasi proses perizinan melalui aplikasi SIMKAPEL.
Simulasi SIMKAPEL pada Agustus 2019 silam. SE 17/2024 atur keagenan awak kapal dengan implementasi SIUPPAK dan SIMKAPEL. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla
Simulasi SIMKAPEL pada Agustus 2019 silam. SE 17/2024 atur keagenan awak kapal dengan implementasi SIUPPAK dan SIMKAPEL. Sumber: Situs Resmi Ditjen Hubla

ShippingCargo.co.id, Jakarta –Pada 30 Mei 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency). Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan regulasi terkait perekrutan dan penempatan awak kapal yang sebelumnya diatur dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai peraturan yang terkait dengan bidang pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini juga memperhatikan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.

Surat edaran ini bertujuan menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha keagenan awak kapal, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing di luar negeri. Dengan demikian, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnisnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Surat edaran ini mengubah kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal. Mulai 4 Juni 2024, penyelenggaraan perizinan ini akan dilaksanakan secara penuh dan serentak melalui aplikasi SIMKAPEL atau layanan publik lainnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Poin penting lainnya adalah bahwa perusahaan yang telah memegang SIUPPAK diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dalam waktu tiga bulan setelah surat edaran ini diterbitkan. Selain itu, pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa potensi manfaat bagi peraturan ini. Pertama, adanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha membuat regulasi ini lebih transparan dalam proses perizinan.

Lalu, adanya perlindungan tenaga kerja juga jadi kelebihan peraturan ini.Dengan penerapan standar internasional seperti Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006, hak-hak awak kapal akan lebih terlindungi.

Efisiensi operasional juga terjamin dengan adanya integrasi proses perizinan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan ( SIMKAPEL).Proses ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat pelayanan.

Kendatipun begitu, ternyata tantangan yang ada dalam implementasi surat edaran ini cukup signifikan. Pertama, perusahaan yang sudah memiliki SIUPPAK mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan regulasi baru dalam waktu yang singkat.

Selain itu, diperlukan upaya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi ketentuan ini tanpa adanya penyimpangan. Lalu, seperti halnya setiap perubahan regulasi, ada kemungkinan munculnya resistensi dari pelaku industri yang harus menyesuaikan diri dengan aturan baru.

× Image