Home > Kebijakan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 Sebagai Solusi Angkutan Barang di Daerah Tertinggal

Angkutan barang di laut dan darat akan menerima subsidi untuk mendukung operasional.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelayanan Angkutan Barang ke tempat kategori T3 diatur oleh PP 27/ 2021. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelayanan Angkutan Barang ke tempat kategori T3 diatur oleh PP 27/ 2021. Sumber:Republika/ Putra M. Akbar

ShippingCargo.co.id, Jakarta-- Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga barang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Tujuan utama PP No. 27 Tahun 2021 di antaranya adalah mengurangi disparitas harga barang guna memastikan ketersediaan barang di daerah-daerah terpencil.Selain itu, Peraturan ini juga mencoba untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan angkutan barang yang konsisten.

Dalam rangka mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi yang melibatkan angkutan laut, darat, dan udara, maka pemerintah pusat bertanggung jawab atas KPP yang mencakup angkutan laut, darat, dan udara. Angkutan barang di laut dan darat akan menerima subsidi untuk mendukung operasional.

Lalu, akan ada pembentukan sentra logistik di berbagai daerah untuk mendukung distribusi barang.Kementerian terkait nantinya akan bekerja sama dalam pengaturan distribusi barang, pemantauan, dan evaluasi.

Berikut adalah manfaat potensial PP 27/2021:

1. Aksesibilitas yang Lebih Baik: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas barang pokok dan penting ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

2. Pengurangan Disparitas Harga:Dengan subsidi angkutan dan pengaturan logistik yang lebih baik, disparitas harga barang antara daerah terpencil dan perkotaan dapat berkurang.

3. Pertumbuhan Ekonomi Lokal:Sentra logistik dan peningkatan konektivitas akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor perdagangan hasil bumi dan perikanan.

Kendatipun begitu, ada beberapa tantangan yang dihadapi. Pertama, keterbatasan infrastruktur di daerah tertinggal bisa menghambat kelancaran distribusi barang. Dibutuhkan koordinasi yang efektif antara kementerian dan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan KPP yang efisien. Selain itu, ketersediaan anggaran yang cukup untuk subsidi dan pembangunan infrastruktur logistik menjadi tantangan tersendiri.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 membawa harapan baru bagi masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan disparitas harga barang dan meningkatkan konektivitas logistik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan dalam hal infrastruktur, koordinasi, dan pendanaan harus diatasi agar tujuan dari peraturan ini dapat tercapai secara optimal.

× Image