Home > Kebijakan

KM 164/2024 Integrasikan Aspek Bisnis dan Lingkungan Pelabuhan

KM 164/24 diharapkan jadi pedoman rancang bangun Terminal Penumpang yang berkelanjutan.
Ilustrasi pelabuhan. Pelabuhan penumpang harus mengikuti panduan KM 164/2024
Ilustrasi pelabuhan. Pelabuhan penumpang harus mengikuti panduan KM 164/2024

ShippingCargo.co.id, Jakarta--- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 164 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang. Kebijakan yang disahkan pada 20 Desember 2024 ini bertujuan menstandarisasi pembangunan dan pengembangan terminal penumpang tipe A, B, dan C dengan mengintegrasikan aspek bisnis, lingkungan, dan teknologi berbasis sistem online. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan operator terminal dalam merancang fasilitas yang ramah lingkungan, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Salah satu poin krusial dalam KM 164/2024 adalah konsep Terminal Terpadu Berwawasan Bisnis dan Lingkungan Berbasis Sistem Online. Terminal diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi dengan menyediakan ruang komersial seperti food court, restoran, mini market, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, terminal wajib menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dan menerapkan teknologi informasi untuk operasional, seperti sistem tiket online dan pemantauan CCTV.

Dari perspektif hukum, KM 164/2024 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Beberapa putusan pengadilan terkait sengketa pembangunan terminal dapat menjadi referensi. Misalnya, Putusan MA Nomor 123 PK/Pdt/2022 menegaskan bahwa pembangunan terminal harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pengguna, termasuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, Putusan PTUN Jakarta Nomor 45/G/2021 menekankan pentingnya kajian lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan terminal untuk mencegah dampak negatif seperti polusi udara dan kebisingan.

KM 164/2024 menjadi langkah strategis Kemenhub dalam menciptakan terminal yang tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi ramah lingkungan. Namun, implementasinya perlu didukung oleh koordinasi antar-pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, operator terminal, dan masyarakat. Tantangan ke depan adalah memastikan konsistensi penerapan pedoman ini di seluruh Indonesia, terutama dalam hal pengawasan dan evaluasi berkala setiap lima tahun.

× Image