Home > Kebijakan

MARPOL Special Area: Upaya Global untuk Melindungi Lingkungan Laut

Area ini akan diatur sebahagiannya lewat UU No. 66/2024.
Ilustrasi kapal Sumber:Freepik
Ilustrasi kapal Sumber:Freepik

ShippingCargo.co.id, Jakarta – Dalam upaya melindungi ekosistem laut dari pencemaran, MARPOL Special Area ditetapkan sebagai kawasan laut dengan perlindungan ekstra di bawah konvensi internasional. Penetapan ini berfokus pada mitigasi limbah kapal, seperti minyak, sampah, dan limbah berbahaya lainnya, demi menjaga keberlanjutan laut dunia.

Kawasan MARPOL Special Area memiliki aturan yang lebih ketat dibanding perairan umum, termasuk pembatasan pembuangan limbah kapal yang signifikan. Ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) berdasarkan lampiran MARPOL 73/78, setiap Special Area mengharuskan kapal mematuhi prosedur pencegahan pencemaran. Contoh kawasan tersebut termasuk Laut Baltik, Laut Tengah, dan Teluk Benggala .

Sebagai negara maritim, Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang mengatur pelindungan lingkungan maritim. UU ini mendukung implementasi standar MARPOL, seperti fasilitas limbah di pelabuhan dan prosedur pencegahan pencemaran dari kapal .

Meskipun regulasi ketat diberlakukan, implementasi sering menghadapi kendala seperti keterbatasan infrastruktur dan pengawasan. Kendatipun begitu, menurut Marine Insight, adanya langkah kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat global menjadi kunci utama suksesnya perlindungan kawasan ini .

Dengan meningkatnya ancaman perubahan iklim dan pencemaran laut, penting bagi seluruh pihak untuk memahami dan mendukung keberadaan MARPOL Special Area. Hal ini bertujuan untuk menjaga warisan laut bagi generasi mendatang.

× Image