Konvensi Hong Kong: Solusi Daur Ulang Kapal?
ShippingCargo.co.id, Jakarta—Polusi laut akibat praktik daur ulang kapal yang buruk kian mengkhawatirkan. Untuk mengatasi masalah ini, Konvensi Internasional Hong Kong untuk Daur Ulang Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan (Konvensi Hong Kong) akan resmi berlaku pada 26 Juni 2025. Konvensi ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam industri daur ulang kapal global.
Setiap tahunnya, ratusan kapal komersial besar dipensiunkan dan dibongkar. Proses pembongkaran ini berpotensi melepaskan bahan berbahaya seperti asbes, logam berat, dan PCB ke laut, mencemari ekosistem dan mengancam kesehatan manusia. Konvensi Hong Kong hadir untuk meminimalisir risiko tersebut.
Salah satu poin penting dalam konvensi ini, mengutip Maritime Executive, adalah kewajiban Inventarisasi Bahan Berbahaya atau Inventory of Hazardous Materials (IHM) bagi kapal berbobot di atas 500 Gross Ton (GT). IHM ini akan mendata secara rinci keberadaan bahan berbahaya di kapal, sehingga penanganan dan pembuangannya dapat dilakukan dengan aman selama proses daur ulang.
Efektivitas Konvensi Hong Kong sangat bergantung pada penegakan hukum yang tegas. Praktik daur ulang kapal yang tidak ramah lingkungan sering terjadi di negara-negara dengan standar keselamatan rendah. Konvensi ini mewajibkan semua kapal dari negara yang meratifikasi untuk mematuhi standar internasional, termasuk sertifikasi dan pengawasan IHM.
Kesiapan industri pelayaran juga menjadi tantangan. Penyusunan IHM membutuhkan ahli bersertifikasi HAZMAT dan biaya yang tidak sedikit. Namun, kepatuhan terhadap konvensi ini justru akan mencegah kerugian jangka panjang dan membuka peluang kerja baru di sektor pengelolaan limbah berbahaya.
Bagi Indonesia sebagai negara maritim, kesehatan laut sangat krusial bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Konvensi Hong Kong merupakan langkah penting dalam melindungi ekosistem laut dari pencemaran.